Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

BKPSDM Ciamis Keluarkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN Jelang Pilkada

×

BKPSDM Ciamis Keluarkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini

Views: 817

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis perihal netralitas ASN,TNI/Polri, Pejabat Negara dan pejabat lainnya tentang penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pilkada Tahun 2024. Surat Edaran bernomor 800.1.6.2/857/BKPSDM.4 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah. “Surat Edaran yang dibuat merupakan sebuah himbauan terkait netralitas ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas Negara dalam pemilihan. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya, Senin (7/7).

Ai mengungkapkan, isi surat edaran tersebut merupakan sebuah penegasan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis agar menjaga integritas dan profesionalisme. Caranya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan tidak berpolitik praktis ataupun berafiliasi dengan partai politik. “Sebelum dan sesudah ditetapkannya calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ASN Ciamis harus bersikap netral. Jangan sampai ada keberpihakan kepada salah satu calon,” ungkapnya.

Ai menegaskan, apabila terbukti ada ASN di lingkup pemerintah daerah Ciamis tidak netral maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perilakunya. Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. “Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum PNS. Alasannya karena yang bersangkutan melanggar peraturan Disiplin PNS sesuai pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 13 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (18/9/2024).Advertisementscroll kebawah untuk…

Berita

Views: 15 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 1.439.399 orang.Advertisementscroll kebawah untuk…