Views: 944
CIAMIS, JAPOS.CO – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Syarief Sutiarsa, menyoroti terjadinya carut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di tingkat SMA dan SMK di KCD Pendidikan wilayah XIII Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, aturan pelaksanaan PPDB yang pemerintah terapkan sangat tidak cocok di daerah. Sebab, seperti di Ciamis sendiri masih ada kecamatan yang tidak mempunyai SMA maupun SMK Negeri. Sebagai contoh, Kecamatan Cipaku tidak mempunyai SMA ataupun SMK Negeri. “Walaupun mereka ingin mendaftar, harus ke sekolah yang berada Kecamatan Kawali ataupun Kecamatan Ciamis. Jadi jika dilihat dari letak geografis, mereka akan dirugikan karena jauh dari zonasi sekolah,” ujarnya sembari menegaskan bahwa kejadian kisruhnya pelaksanaan PPDB ini, selalu terjadi setiap tahun karena sistem yang tidak jelas.
Untuk itu, Syarief menyarankan, seharusnya pemerintah melakukan uji petik aturannya di di daerah, sehingga aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik. “Kalau misalkan sarana prasarana pendidikan semua merata, pastinya aturan baku ini bakal terlaksana dengan baik. Namun karena berhubung sarana prasarana pendidikan kita belum merata, maka kejadian ini akan terus menjadi problem setiap tahun,” ujarnya.
Lantas apa dampak dari pelaksanaan PPDB yang saat ini masih carut marut? Syarif menegaskan, dengan aturan baku kali ini akan merugikan para peserta didik. “Dampaknya anak akan putus sekolah. Padahal kita harus ketahui, bahwa negara harus menjamin hak pendidikan bagi warga negaranya. Fenomena zonasi akan mendidik masyarakat untuk berbohong. Yaitu, dengan memindah-mindahkan alamat rumahnya ke lokasi dekat sekolah favorit. Praktik kolusi dan nepotisme itu, tidak akan terhindarkan dengan sistem seperti ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Xlll Provinsi Jabar. Tujuan pemanggilan tersebut, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat imbas dari carut marut pelaksanaan PPDB. “Kemarin kita menerima laporan terkait PPDB SMA dari forum Kepala Desa Banjaranyar. Kondisi di sana, puluhan anak gagal sekolah karena tidak diterima akibat jalur zonasi,” ungkapnya.
Senada dengan Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, LKBH PGRI Ciamis, Hendra Sukarman, SE, SH, MH (Ebo) menyoroti kisruhnya proses Pendaftaran Peserta Didik Baru di jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Ciamis yang semakin meruncing setelah dikeluhkan sejumlah orangtua murid yang dinyatakan tidak bisa masuk di sekolah tujuannya, terutama pada PPBD tahap 1 yaitu jalur zonasi.
Menurut Ebo, atas kekisruhan tersebut, pihak KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat sebagai kepanjangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus bertanggungjawab karena adanya pembiaran, atau proses PPDB harus dievaluasi, dikaji ulang bahkan jika perlu diulang dari awal, jika tidak biarkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang turun tangan untuk melakukan penyelidikan. “Banyak dikeluhkan orangtua murid karena anaknya tidak bisa masuk dan dinyatakan tidak lolos jalur zonasi, sementara tetangganya yang notabene jarak rumahnya lebih jauh justru diterima. Belum lagi permasalahan manipulasi keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa setempat yang tidak diverifikasi panitia PPDB sehingga kebenarannya diragukan namun mampu menembus proses dan diterima di sekolah tersebut, “ ujarnya.
Salah satu contoh di sebuah SMAN di Kecamatan Banjarsari, bukan lagi orangtua murid yang turun aksi, melainkan para Kepala Desanya yang tidak terima karena banyak warganya yang tidak lolos, sementara warga yang jauh dari sekolah justru berduyun-duyun dinyatakan lolos.
Karena tidak terima para Kepala Desa di Kecamatan Banjaranyar yang merupakan kecamatan pemekaran dari Banjarsari pun melakukan aksi dan beraudensi dengan pihak sekolah, Senin (8/7). “Atas nama LKBH PGRI Ciamis, saya menyayangkan proses PPDB di Ciamis yang carut marut sehingga merugikan sekitar 400 murid lebih yang seharusnya bisa diterima tapi malah terpaksa memilih sekolah lain yang bukan tujuan utamanya. Jika hal ini dibiarkan akan menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun, meskipun sudah dihimbau oleh Kadisidk Jawa Barat agar menjalankan proses PPDB dengan benar tapi kisruh pun terjadi sehingga mencerminkan kurangnya pemantauan atau bimbingan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XIII sebagai kepanjangan tangan Disdik Propinsi Jawa Barat di Ciamis, “ ungkap Ebo.
Pihak KCD harus bertanggungjawab, tandas Ebo, proses PPDB di Ciamis harus dievaluasi atau dikaji ulang, bila perlu diulang lagi dari awal atau Saber Pungli yang turun melakukan penyelidikan. Pelaporan ke Saber Pungli dalam proses koordinasi dan masih dalam kajian. (Mamay)