Views: 1.1K
MAROS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah melaporkan dugaan penggelapan pajak restoran ke Tipidkor Polres Maros pada Kamis, 11 Juli 2024. Laporan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Andi Akbar.
Andi Akbar mengungkapkan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan dugaan Pengaduan penggelapan Pajak Restoran oleh PT. Selera Inter Jaya dengan nilai sebesar Rp. 325.380.770.
“Saya laporkan dugaan Pengaduan penggelapan Pajak Restoran di Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin ke Tipidkor Polres Maros dan perusahaan yang dilaporkan adalah PT. Selera Inter Jaya,” jelas Andi Akbar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Baso Arman, saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Tipidkor Polres Maros.
“Untuk laporan dugaan penggelapan pajak restoran, senilai Rp. 325.380.770 saya sudah mengutus Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Andi Akbar. Maksud dan tujuan laporan tersebut adalah untuk memberikan pengertian kepada para wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar Andi Baso Arman.
Andi Baso Arman menambahkan bahwa Pendapatan Asli Daerah dari pajak restoran merupakan wujud tanggung jawab bersama dan sangat penting untuk kemaslahatan orang banyak serta pembangunan daerah Maros.
“Pendapatan Asli Daerah dari pajak restoran adalah wujud tanggung jawab kita bersama dan untuk kemaslahatan orang banyak demi pembangunan Daerah Maros,” pungkasnya.(hk)