Views: 873
CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kepangkatan, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Acara ini berlangsung pada (8-9 Juli 2024) di Karang Setra Hotel, Bandung.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, dalam sambutannya saat membuka acara, menjelaskan bahwa tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
“Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahunnya,” ujarnya.
Lilik berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam mengimplementasikan aturan yang baru.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam pengimplementasian aturan jabatan fungsional yang mengacu pada Permenpan RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kepangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional,” tambahnya.
Kepala Bidang Data, Kepangkatan, dan Kesejahteraan BKPSDMD Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 160 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi sebanyak 160 orang, terbagi menjadi 80 orang dari OPD pada 8 Juli 2024, dan 80 orang pejabat fungsional guru pada 9 Juli 2024,” jelasnya.
Acara ini menghadirkan narasumber Aries Apriany, S.Sos., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dari Kantor Regional 3 BKN Bandung, dan Hj. Eem Suminar, S.Sos., M.Si., Analis SDMA Madya dari Kantor Regional 3 BKN Bandung. Para narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan baru tersebut sehingga pejabat fungsional di Kota Cimahi dapat menerapkannya dengan baik. (DEMAK GULTOM).