Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Proyek Jalan Sei Awan Tanjung Pura Rp 11.1 Miliar Diduga Gunakan Timbunan Tanah Laterit Ilegal

×

Proyek Jalan Sei Awan Tanjung Pura Rp 11.1 Miliar Diduga Gunakan Timbunan Tanah Laterit Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 2.5K

KETAPANG. JAPOS.CO – Proyek jalan Sei awan Tanjung Pura di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga Gunakan Tanah Timbunan Tanah Laterit Ilegal.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek Penaganan long segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala ,peningkatan/ rekontruksi) Sei Awan Kiri -Tanjung Pura. Nomor kontrak : P/1556/KPA-APBD-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/IV/2024. Nilai kontrak Rp 11.115.000.000. Tahun anggaran 2024. Pelaksana CV Dea Pertiwi dan Konsultan PT. Bayu Pramata Khatulistiwa.

Jumadi selaku tim Investigasi organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa, dirinya sudah dua kali melakukan investigasi terkait aktivifitas pengerukan tanah laterit menggunakan dua alat exsavatar untuk timbunaan di proyek jalan Sei Awan – Tanjung Pura, ada dugaan bahwa Proyek tersebut menggunakan tanah timbunan ilegal alias pemilik tanah tidak mengantongi izin Galian C Jenis tanah laterit.

“Kami menduga pemilik Tanah Laterit tersebut tidak mengantogi izin Galian C, Jenis Laterit, dan CV Pelaksana proyek sebut diduga sebagai Penadah tanah laterit tersebut, digunakan untuk proyek timbunan Jalan Sei Awan -Tanjung Pura, ” ungkap Jumadi selaku Tim Investigasi Laki Kabupat Ketapang kepada Japos.co di kantor Ormas Laki Ketapang ( 30/07).

Japos.co pada 30/06/2024 mendatangi kantor Direksi keet Pihak Pelaksana CV Dea Pertiwi yang terletak di Desa Tanjung Pura, mempertanyakan terkait tanah laterit yang digunakan untuk penimbunan di proyek tersebut diduga ilegal, namun menurut keterangan para pekerja bahwa Agus Selaku kontraktor di proyek tersebut tidak ditempat.

“Pak Agus tidak di tempat posisinya ada di ketapang berangkat pagi tadi”. Ungkap pekerja kepada Japos.co saat jam istirahat kerja di lokasih proyek (30/06).

Berdasarkan informasi masyarakat Desa Tanjung Pura, tanah laterit yang digunakan untuk timbunan tersebut milik boby, dan Japos.co pada (30/06) mendatangi rumah boby di Desa Tanjung Pura, namun menurut informasi tetangga rumah Boby berada di kota ketapang. Japos.co melakukan Konfirmasi ke boby melalui Whastsapp (01/07), menurut keterangan Boby bahwa pemilik lahan Tanah Laterit tersebut bukan miliknya, namun milik kelaurganya, terkait izin Galian C menurut boby pihak keluarganya sudah memberikan dukumen izin Galian C tersebut kepada pihak pelaksana proyek Jalan Sei Awan- Tanjung Pura.

“Tanah laterit tersebut bukan milik saya, namun milik keluarga saya, pihak keluarga saya selaku pemilik tanah laterit,sudah menyerahkan dokumen izin Galian C tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana proyek” . Ucap Boby selaku masyarakat Tanjung pura saat di konfirmasi (01/07) melalui pesan WhatsApp.

Tidak sampai disitu Japos.co juga melakukan konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang, Rahmad Golden melalui WhatsApp 01/07/2024 mempertanyakan terkait izin galian C tanah laterit di proyek Sei Awan Tanjung Pura, namun belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan Japos.co belum mengetahui Dokumen izin Galian C Jenis Tanah Laterit yang dikantongi oleh pemilik tanah untuk penimbunan proyek Jalan Sei Awan -Tanjung Pura, dan japos.co terus menghimpun data-data.(Agustinus SIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *