Scroll untuk baca artikel
BeritaRiauSumatera Utara

Pasal 184 KUHAP Terpenuhi, Penetapan Tersangka Penganiayaan Tidak Kunjung Dilakukan Polres Samosir 

×

Pasal 184 KUHAP Terpenuhi, Penetapan Tersangka Penganiayaan Tidak Kunjung Dilakukan Polres Samosir 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

SAMOSIR, JAPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita menggunakan benda keras hingga pingsan yang dilakukan oleh Canris Sitanggang, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Samosir diduga jalan di tempat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Meski telah memenuhi pasal 184 KUHAP guna peradilan, namun kasus penganiayaan tersebut masih tetap tahap penyidikan. Sebagaimana dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, kasus tersebut masih tahap sidik serta pemeriksaan lanjutan.

“Iya pak di sidik dulu ya pak, ada lagi pemeriksaan lanjutan pak. Harus hati-hati dan teliti pak dalam menentukan seseorang itu jadi tersangka pak, ” tulis AKP Natar via WhatsApp nya, Senin siang (8/7/2924).

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Samosir ini melahirkan keresahan, sebab ketika pihak korban menanyakan pemeriksaan lanjutan tersebut, AKP Natar Sibarani diam membisu tidak memberi keterangan.

Padahal, AKP Natar Sibarani sebelumnya, Rabu lalu (4/7/2024-red) telah menyatakan bahwa :
1. Terlapor telah dilakukan pemeriksaan
2. Surat keterangan visum rumah sakit telah diperoleh Polres Samosir.
3. Alat bukti benda keras batu yang digunakan terlapor menganiaya korban telah diamankan Polres Samosir.
4. Sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi, telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh sat Reskrim Polres Samosir.

Keterangan Kasat Reskrim di atas dinilai telah memenuhi pasal 184 KUHAP tentang peradilan. Namun miris, gelar penetapan status perkara (status tersangka Canris Sitanggang) tidak kunjung digelar. Ada apa di Polres Samosir?

Penanganan hukum oleh pihak Polres Samosir dinilai mengandung kejanggalan dan  berubah ubah. Tertanggal (4/7 – red), pihak Polres Samosir sebut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka Canris Sitanggang.

Namun, saat dikonfirmasi kembali justru terkesan mengulur-ulur,meski pasal 184 KUHAP terpenuhi, Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan kasus tersebut masih tahap sidik dan pemeriksaan lanjutan (sidik).

Sebelumnya telah viral diberitakan, Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir – Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan: STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Diketahui, oknum PNS tersebut diduga  telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumahtangga, EM (inisial), menggunakan alat benda keras batu hingga korban pingsan, Selasa malam lalu (11/6/2024) sekira pukul 20:30 wib. Hal itu terjadi di Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Penganiayaan bermula ketika korban bersama warga lainnya mendengar suara minta tolong, selanjutnya korban bersama warga bergerak menuju arah suara tersebut berasal. Akhirnya korban dan warga menemukan terlapor (Canris Sitanggang) tengah emosi menarik putri kandungnya yang masih di bawah umur. Melihat hal itu korban berniat menolong dan melerai sembari menegur terlapor.

Naas, korban justru diduga dianiaya oleh terlapor menggunakan gagang sapu. Masih tidak puas, terlapor (Canris Sitanggang -red) meski sudah direlai oleh suami korban Simon Andre H Simbolon, Canris Sitanggang justru diduga makin beringas terus hingga memukul rahang korban menggunakan benda keras batu hingga sampai tersungkur pingsan.

Saat penganiayaan terjadi, putri kandung terlapor sempat menyampaikan kepada warga sebab akibat dirinya bersuara minta tolong. Dirinya (putri Canris Sitanggang -red) mengatakan saat itu terlapor memegang sebilah pisau.

“Bapak sama mamak ku berantam, bapak kalau marah gilak, diambilnya pisau, mau dimatikannya mamak ku,” terang Putri terlapor sembari menangis terisak isak dalam rekaman video oleh warga.

Kapolres Samosir Polda Sumut AKBP Yogi  saat dikonfirmasi terkait laporan warga (korban) tersebut menyampaikan meminta menghubungi Kasat Reskrim Polres Samosir.

“O,, nanti sama Kasatreskrim aja ya konfirmasi, saya kasih nomornya ya,” jawabnya singkat lewat percakapan telepon (9/7/24).(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *