Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Hak Jawab dari LPM Kecamatan Sukajadi Terkait Pemberitaan Pungli Oknum Satpol PP

×

Hak Jawab dari LPM Kecamatan Sukajadi Terkait Pemberitaan Pungli Oknum Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Views: 887

PEKANBARU, JAPOS.CO – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sukajadi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengakui adanya biaya tambahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait penitipan gerobak, seperti yang diberitakan oleh beberapa media belakangan ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sebuah klarifikasi terhadap pemberitaan yang diunggah oleh media online pada tanggal 02 Februari 2024, LPM Kecamatan Sukajadi menyatakan bahwa tidak ada pernyataan dari pihaknya mengenai adanya biaya penitipan gerobak yang harus dibayar oleh PKL di sekitar kantor Gubernur Riau.

“Kami tidak pernah mengakui atau menyampaikan bahwa ada biaya penitipan gerobak yang harus dibayar oleh PKL di area yang kami kelola. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Ketua LPM Kecamatan Sukajadi, Senin,  08 Juli 2024.

Selain itu, LPM menegaskan bahwa area Kuliner Anak Pekan (KAP) yang mereka kelola memiliki izin resmi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 655 tahun 2021. Wilayah ini terbatas mulai dari depan SDN 015/Disketapang hingga Kantor DLHK Provinsi Riau, dan tidak termasuk dalam sekitaran Kantor Gubernur, Taman, atau sebelah Bank Indonesia seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.

LPM Kecamatan Sukajadi mengharapkan agar media yang bersangkutan dapat mengoreksi atau meluruskan berita tersebut demi menjaga kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *