Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Dua Sadara Kandung Dimeja Hijaukan

×

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Dua Sadara Kandung Dimeja Hijaukan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bukittinggi menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Meldinur, Ahmad Daud, Abdul Malik dan Marlis dengan agenda keterangan saksi, Senin (8/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebagai informasi, pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada 20 Desember 2023 di Jorong Pandingiran Nagari V Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat tersebut dilaporkan oleh Mimi Suryani dan Maswardi yang masih kerabat dari keempat terdakwa.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH dan Hakim anggota Melki Salahuddin SH dan Rahmi SH, saksi Maswardi selaku korban mengungkapkan peristiwa yang terjadi 20 Desember 2023, sesuai BAP dari pihak kepolisiaan Polresta Bukittinggi.

Maswardi yang sempat dirawat di Rumah Sakit Achmad Mokhtar akibat pukulan hingga mengalami cedera dibagian dagu bawah telinga sebelah kirinya.

Selain itu, Mimi istri korban kepada majelis mengaku hanya melihat suaminya dipukul dan diseret keluar warung sampai kepinggir jalan dengan jarak 3 meter dari warung miliknya, hingga korban sempat terjatuh keaspal.

“Suami saya diseret dari warung Rere milik saya dan kejadian tersebut saya merekamnya,” ungkapnya.

“Kasus berawal setelah suami “sah ” saya, sebelum saya menikah dengan saksi pelapor melalui pesan singkat di media sosial menyatakan tidak mau lagi hidup bersama. Hal itu saya artikan suami saya telah menceraikan saya secara sepihak tanpa melalui mekanisme di Pengadilan Agama. Dan itu terjadi pada bulan Oktober 2023,” jelasnya menambahkan.

Kemudian, lanjutnya melalui media sosial, Ia berkenalan dengan saksi pelapor Maswardi 16 Oktober 2023, dari perkenalan saksi pelapor mulai berkunjung ke warung tempatnya berjualan di Jorong Pandinggiran.

“Hubungan saya berlanjut dari kunjungan Maswardi ke warung Rere, sehingga keluarga, Ayah, Ibu, kakak maupun adik menuding saya berselingkuh dengan saksi pelapor Maswardi,” jelasnya.

Maswardi saat diminta tanggapan usai sidang, mengutarakan bahwa kejadian tersebut merupakan peristiwa yang sangat berkesan dan menjadi pengalaman.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan berharap putusan dengan segala pertimbangan, semoga hakim memberikan putusan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” pungkas Maswardi. ( Yet ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…