Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kejati Riau Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan

×

Kejati Riau Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menanggapi serius laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, beberapa hari lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menyatakan bahwa timnya sedang aktif mengumpulkan data terkait masalah ini. Proses penelaahan meliputi berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pemanggilan para pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akmal juga menjelaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan kemungkinan untuk meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut, tergantung dari hasil telaahan awal yang sedang dilakukan.

“Dalam proses penelaahan ini, kami sedang melakukan surat perintah tugas (sprintug) untuk mengumpulkan dan memproses data-data yang dibutuhkan,” ujar Akmal Abbas pada Jumat (5/7/2024).

“Semua aspek kami perhatikan dan akan diproses dengan cermat. Proses ini membutuhkan waktu karena kami harus melakukan wawancara, mengumpulkan dokumen-dokumen penting, dan melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengintensifkan penyelidikan intelijen (Lid),” jelasnya.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan melaporkan dugaan manipulasi tender dan pemalsuan dokumen dalam proyek geomembrane PT Pertamina Hulu Rokan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu (26/6/2024). Dalam laporannya, Hinca menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Irfan, Edi Susanto, dan staf administrasi terkait.

Hinca juga menekankan kekhawatirannya terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam proyek tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemalsuan dokumen ini bukanlah masalah administratif biasa, tetapi dapat berdampak serius terhadap keuangan negara jika tidak segera dihentikan.

“Saya melihat bahwa pemalsuan dokumen dalam kasus ini sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya masalah administratif biasa, tetapi dapat berdampak serius terhadap keuangan negara jika tidak segera dihentikan,” ujar Hinca dalam pernyataannya.

Dalam menanggapi laporan ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelaahan awal. Tim ini bertugas mengumpulkan bukti-bukti awal yang dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait juga menjadi fokus utama dalam proses ini.

Akmal Abbas menjelaskan bahwa proses penelaahan awal ini akan dilakukan dengan cermat dan teliti. “Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah. Semua harus sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat. Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujarnya.

Menurut Akmal, jika hasil penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan segera meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan.

“Kami akan melakukan segala upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan sendiri merupakan proyek penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keselamatan operasi perusahaan. Namun, dugaan manipulasi tender dan pemalsuan dokumen dalam proyek ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan anggaran dan potensi kerugian besar bagi negara.

Hinca Panjaitan juga menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam proses penyelidikan. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa proyek-proyek besar seperti ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Hinca juga meminta agar pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap proyek-proyek yang melibatkan dana besar.

“Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi oknum-oknum yang ingin melakukan kecurangan. Kita harus melindungi keuangan negara dan memastikan bahwa setiap proyek berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Riau berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik. “Kami akan selalu terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” kata Akmal Abbas.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, sehingga pihak-pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keuangan negara dapat diselamatkan dari potensi kerugian.

Dalam konteks ini, peran Kejaksaan Tinggi Riau sangat krusial dalam memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Dengan adanya penanganan yang serius dan transparan dari Kejaksaan Tinggi Riau, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 48 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…