Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

×

Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

DEPOK, JAPOS.CO – Kasus yang menjerat Yusra Amir, yang semula dipandang sebagai sengketa perdata, kini berakhir dengan vonis pidana. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman kepada Yusra Amir atas tuduhan penipuan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ultry Meilizayeni dengan hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Majelis hakim memutuskan Yusra Amir bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000. Tidak lama setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Yusra Amir mengumumkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Proses persidangan berlangsung singkat di mana baik Yusra Amir maupun kuasa hukumnya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka setelah putusan dibacakan. Yusra Amir kemudian dikawal ketat oleh petugas hingga dibawa ke mobil tahanan.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2024, kuasa hukum Yusra Amir, Mathilda SH, mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Dalam argumennya, Mathilda memaparkan berbagai bukti yang menurutnya meragukan kredibilitas tuduhan terhadap kliennya. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang menurut Mathilda tidak berdasar dan penuh dengan ketidakjelasan.

Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Yusra Amir berharap bahwa proses banding akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.( Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *