Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pria Ciamis Kumpulkan 216 Rekening Warga Demi Tampung Duit Judol Rp 356 M

×

Pria Ciamis Kumpulkan 216 Rekening Warga Demi Tampung Duit Judol Rp 356 M

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

CIAMIS, JAPOS.CO – Seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat (Jabar), berinisial TCA ditangkap polisi karena menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja. Ada 216 rekening yang dikelola TCA. TCA pun mengirim m-banking rekening tersebut ke Kamboja.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tak tanggung-tanggung, transaksi yang telah TCA terima dari para penjudi selama 3 tahun mencapai Rp 356 miliar. TCA lalu diciduk saat dia berusaha kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan duit judi online yang dikoordinasi TCA. Setelah pelaku diinterogasi, modus yang dilakukan adalah menjanjikan seseorang supaya membuat rekening dengan bayaran Rp 2,5 juta. “Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapa pun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Setelah semuanya jadi, Tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai perjudian,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Jumat (28/6).

AKBP Akmal mengatakan TCA menjadi penanggung jawab penampung dana judi dari Kamboja di Indonesia. TCA akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka yang suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.

Selain TCA, polisi juga sedang membidik 2 orang lainnya yang ditengarai terlibat dalam jaringan Kamboja tersebut. Keduanya adalah istri dan adik ipar TCA yang disebut bertugas sebagai admin dari jaringan judi online itu. “Istri yang bersangkutan dan adik ipar tersangka ini merupakan admin judi online. Keduanya saat ini berada di Kamboja dan sudah kami tetapkan menjadi DPO,” katanya.

TCA diciduk Polres Ciamis pada Rabu (26/6) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di Tasikmalaya. Saat ditangkap, ia sedang siap-siap untuk kabur ke Kamboja menyusul istri dan adik iparnya yang telah lama menjadi admin judi online di sana.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 5 rekening penampungan duit judi online yang dikoordinir TCA dengan nilai transaksi selama 3 tahun beroperasi mencapai Rp 356 miliar. Polisi pun bakal menelusuri ke mana saja aliran duit judi online yang dikendalikan TCA di Indonesia. “Dari Rp 356 miliar lebih ini ada di 5 rekenig, 3 rekening dari tersangka dan 2 rekening milik istri tersangka yang sekarang berada di Kamboja. Transaksinya masih kami dalami. Kesimpulan sementara kami TCA ini merupakan penanggungjawab atas rekening jaringan mereka dan operatornya ada di Kamboja,” ungkap AKBP Akmal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Akmal, TCA dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Polda Jabar

Selain pengungkapan kasus judol di wilayah Polres Ciamis, Polda Jabar juga menangkap 3 orang yang menjalankan judi jenis togel. Ketiganya sudah menjalankan judi online togel tersebut selama 6 bulan dengan omzet Rp 60 juta per hari.

Ketiga orang yang ditangkap itu adalah A, seorang agen yang mengumpulkan kupon togel dari para pemain. Kemudian tersangka P selaku admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, serta S koordinator yang berhubungan langsung dengan owner atau bos sindikat judi togel berinisial F yang kini berstatus DPO.

Selama 6 bulan beroperasi, sindikat ini total telah meraup untung Rp 956 juta. Ketiganya menjalankan 9 situs judi online yang sudah diminta untuk diblokir oleh Polda Jabar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan total keempat tersangka, mereka masing-masing dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 90 BELITUNG, JAPOS.CoBawaslu Belitung Tindak Tegas Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada Panasnya suhu politik kampanye Pilkada Kabupaten Belitung tahun 2024, Bawaslu mengingatkan masing-masing Paslon mematuhi aturan dan ketentuan kampanye.Advertisementscroll kebawah…