Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang melibatkan dua tersangka utama. Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Tim Operasional Polresta Pekanbaru dan Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, SIK SH MH dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (02/07/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan paket mencurigakan di Gudang Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Avsec mendeteksi paket tersebut melalui alat X-Ray dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus, Dua tersangka utama, Salman (20) dan Kevin (18), ditangkap setelah tim operasional menerima informasi mengenai paket mencurigakan tersebut. Dalam paket tersebut ditemukan 945,4 gram shabu dan 4.570 butir pil ekstasi. Penyidikan lebih lanjut dilakukan hingga ke beberapa lokasi di Pekanbaru dan sekitarnya.
“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru dan sekitarnya,” ungkap Kompol Manapar Situmeang.
TKP tersebut meliputi:
1. Gudang Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
2. Parkiran SPBU di Jl. Durian, Kedungsari, Sukajadi, Pekanbaru
3. Rumah Kost Ibu Irma Fahlani di Jl. Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru
4. Rumah di Perum. Graha Kualu, Payung Sekaki, Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
5. Rumah di Jl. Beringin, Perum. Kenanga Indah, Sungai Sibam, Binawidya, Pekanbaru
6. Rumah di Jl. Riau Gg. Aman, Tampan, Payung Sekaki, Pekanbaru
Barang Bukti, Dari pengembangan kasus ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa kotak kayu, plastik teh Cina, timbangan digital, dan beberapa unit ponsel. Kompol Manapar Situmeang juga menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang bernama Almen yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung AMP & MET,” kata Kompol Manapar.
Proses Hukum, Kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika internasional yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan terus berupaya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah kami dan menangkap para pelaku yang terlibat,” tegas Kompol Manapar Situmeang.
Penegakan Hukum Berkelanjutan Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu upaya Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian, pihak bandara, dan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan tindak kejahatan serupa. Polresta Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Kerjasama Masyarakat, Kompol Manapar Situmeang mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ajaknya.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Pekanbaru dan sekitarnya dapat ditekan seminimal mungkin, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Mari bersama-sama perangi narkotika demi masa depan yang lebih baik.(AH)