Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Selatan

SPBU Jawi–Jawi di Diduga Lakukan  Penjualan Solar Ilegal

×

SPBU Jawi–Jawi di Diduga Lakukan  Penjualan Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

MAROS, JAPOS.CO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi–Jawi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan,diduga penjualan jerigen jenis Bio Solar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

LSM LIDIK Pro Maros telah mengirim surat kepada PT Pertamina dan Polres Maros, terkait dugaan temuan penjualan memakai jerigan jenis Bio Solat.

Dugaan ini mencuat ketika SPBU Jawi-jawi menagih biaya diluar ketentuan jenis BBM subsisidi Bio Solar.

Pengakuan Salah satu warga inisial AB,ia diminta membayar Rp 295.000 per jerigen berisi 35 liter, dan disuruh harus mengambil keesokan hari dan AB menawar Rp 270.000, tapi tidak tercapai kesepakatan harga oleh petugas SPBU.

Kepala Desa Minasabaji, Umar, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan telah sesuai dengan daftar kelompok tani di desanya dan diketahui oleh dinas terkait.

“Persoalan adanya yang menggunakan rekomendasi tersebut untuk kepentingan di luar petani akan kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada Saudara Ismar yang telah membantu dalam pengawasan SPBU di wilayah Desa Minasabaji,” ujar Umar.

Selain itu, SPBU ini juga diduga melayani pengisian jerigen tanpa memiliki rekomendasi resmi dari pihak terkait, seperti yang dianjurkan oleh PT Pertamina.

Kapolsek Bantimurung saat dihubungi hanya menjawab singkat, “Makasih banyak infonya.”

Ketua LIDIK Pro Maros, Ismar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Polsek Bantimurung yang dinilai lamban dalam menanggapi maraknya pembelian solar diluar harga di SPBU Jawi-Jawi.

Menurut Ismar, kurangnya tindakan tegas dan fropesional dalam menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Maros untuk segera mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim dan Kapolsek Bantimurung demi penegakan hukum yang lebih efektif dan Akuntabel.

Ismar juga menambahkan bahwa keadaan semakin memprihatinkan karena konsumen yang memiliki rekomendasi resmi sering kali diminta membayar lebih  oleh oleh Oknum SPBU.

Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan Hartawan, saat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan BBM Bio Solar di SPBU Jawi-Jawi menyatakan akan memanggil pihak SPBU dan memproses sesuai aturan yang ada, jika terbukti maka kami akan proses ujarnya singkat.

Diduga Pihak pengawas SPBU Jawi–Jawi selama ini selalu mengatas namakan  kelompok tani agar terhindar dari jeratan Hukum.

Terdapat juga dugaan serius terkait pemalsuan QR code untuk pembelian BBM subsidi, melibatkan kendaraan yang mengatasnamakan kelompok tani dan kemudian menjualnya ke pasar ilegal.

Seperti Modus lain juga pernah terjadi pemalsuan dokumen oleh oknum yang mengaku sebagai nelayan, diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.

Semoga pihak terkait seperti pihak penegak Hukum dan PT Pertamina agar bertindak dengan cepat agar  masyarakat tidak lagi menjadi korban yang berkelanjutan oleh oknum mafia BBM bersubsidi jenis solar.(hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *