Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Diperiksa 10 Jam 

×

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Diperiksa 10 Jam 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selama sekitar 10 jam pada Senin (1/7/2024) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Muflihun terlihat mengenakan baju safari berwarna abu-abu saat turun dari lantai dua Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekwan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Muflihun kepada media.

Dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengungkapkan bahwa ia diberikan sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif. Meski demikian, ia mengaku bahwa penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesanan tiket pesawat pada masa pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan berlangsung dari jam 10.00 WIB,” ujar Muflihun.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk kembali memenuhi panggilan jika diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan terkait permasalahan ini.

“Belum tahu untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil saya datang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020-2021,” ujar Nasriadi kepada media.

Nasriadi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggung jawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut. Sedangkan untuk kerugian negara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses penyidikan.

“Pemeriksaan masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Riau akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Muflihun yang pernah menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau pada periode 2020-2021, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan terbuka dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan yang intensif ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Ke depan, Polda Riau akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah saksi yang akan diperiksa. Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan, serta terus mengawal jalannya proses hukum ini dengan harapan terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *