Views: 1.1K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Jumingin (65) seorang pria yang merupakan warga Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, yang diketahui merupakan seorang pensiunan karyawan PTPN IV unit kebun Balimbingan, tampaknya harus menahankan penyakit yang diderita nya dengan rintihan yang tak tertahankan, yang diduga akibat tindakan kelalaian dan memandang rendah pasien BPJS yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit PTPN IV Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan penelusuran Japos.co di Nagori Tangga Batu, Sundari yang merupakan keluarga (Kerabat) pasien ketika disambangi kepada japos.co mengungkapkan, dirinya beserta keluarga besar nya sangatlah kecewa akan sikap dan pelayanan yang mereka dapatkan dari pihak Rumah Sakit (RS) PTPN IV Balimbingan, yang mana saat kejadian tersebut Jumingin juga merupakan pensiunan karyawan PTPN IV.
“Kakek saya itu pensiunan karyawan juga loh bang, masa gitu orang itu?, yang tidak dipandang orang itu nya jasa kakek saya pernah mengabdi buat PTPN IV?, walaupun kami pakai BPJS apa harus dipulangkan kalau belum sembuh?” kata Sundari dengan nada kesal.
“Lepas dari itu kami datang untuk check up, obat yang dikasih tidak lengkap dan sampai seminggu kemudian baru kakek saya mendapatkan obat, itu pun orang itu yang datang ke rumah ngantar karena sudah viral terlebih dahulu pemberitaan mengenai penderitaan kakek saya,” ungkapnya kepada Japos.co.
“Tak hanya menahankan alergi gatal2 kakek (Jumingin) saya bang yang saya duga akibat dari mengkonsumsi obat dari mereka itu, bahkan beliau harus merintih menahan kan penyakit di kaki nya yang diakibatkan dari penyakit nya tersebut,” tambah Sundari menjelaskan.
Dirinya juga menilai, jika pihak Rumah Sakit PTPN IV Balimbingan diduga sudah mempermainkan keluarga besarnya terlebih Jumingin yang merupakan pasien yang pernah menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit tersebut, yang mana dipulangkan karena oleh pihak rumah sakit dikarenakan pasien dengan status BPJS.
“Kalau sebenarnya dipulangkan bang kakek saya dengan alasan karena pasien BPJS, bukan kami pihak keluarga yang minta pulang,” papar nya kepada japos.co.
“Padahal luka di kaki nya kakek belum lagi pulih total, terpaksa lah kami bawa pulang bang, makanya saya heran sebenarnya apa diperbolehkan seperti itu menurut undang – undang nya?” tambah Sundari dengan raut wajah kesal.
Akibat dari merebaknya isu dikalangan masyarakat Nagori Tangga Batu perihal kondisi Jumingin yang diduga diabaikan serta tidak mendapatkan hak yang sesuai sebagai pasien di RS PTPN IV Balimbingan tersebut, Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) ketika dikonfirmasi melalui seluler nya merasa geram dengan kejadian tersebut, dan sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
“Memang saya sudah mendengar perihal tersebut, dan saya selaku Ketua LP4 Sumatera Utara sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, yang mana Kesehatan tersebut merupakan hal yang vital, dan sudah seharusnya semua pasien itu mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan Kesehatan,” ucap Ketua LP4 Sumatera Utara tersebut.
“Saya juga akan segera menyurati Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas permasalahan ini pak, agar tidak menjadi kejadian yang sama nanti nya bagi pasien2 selanjutnya” tambah Pahala Sihombing.
dirinya juga berpendapat, jika Rumah Sakit PTPN IV Balimbingan dalam hal ini Ibu NOVITA selaku Kepala Farmasi RS PTPN IV Balimbingan diduga sudah melanggar kode etik dan undang – undang yang berlaku, serta tidak memberikan pelayanan yang efisien kepada pasien yang mana dalam hal tersebut sangat lah dibutuhkan oleh masyarakat yang mengalami gangguan Kesehatan.
“Saya juga akan menegaskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga Management Rumah Sakit PTPN IV Balimbingan, agar mengevaluasi kinerja Novita selaku Kepala Farmasi, karena dalam hal ini saya menilai beliau sudah mencoreng nama baik instansi dan juga profesi” tegas Ketua LP4 kepada Japos.co
“Semua itu kan sebenarnya sudah jelas UU nya, mulai dari UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP no.51 tahun 2009 tentang Kefarmasian, serta Permenkes no.73 tahun 2016, atau apakah manager RS PTPN IV Balimbingan melindungi anggota nya dalam hal ini?” papar Pahala Sihombing.
“Dalam Waktu dekat akan segera kita surati nanti laporan pengaduan tertulis nya ke pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI), dan juga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar kasus ini segera terang benderang, dan juga menjadi catatan penting bagi pihak Dinas Kesehatan terkhusus Rumah Sakit PTPN IV Balimbingan tempat dimana pasien merasa di Zolimi haknya,” tutup Ketua LP4 Pahala Sihombing. (L.Tampu)