Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Gara-gara Duit Dua Miliar, Sidang Putusan Yusra Amir di PN Depok Ditunda: Ada Apa?

×

Gara-gara Duit Dua Miliar, Sidang Putusan Yusra Amir di PN Depok Ditunda: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

DEPOK, JAPOS.CO – Sidang putusan Yusra Amir yang semula dijadwalkan digelar pada 1 Juli 2024 mendadak ditunda dan dialihkan ke hari Rabu (3/7/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum Yusra Amir, Mathilda SH, membenarkan adanya penundaan sidang tersebut.

“Iya, saya bersama Pak Yusra Amir dari pagi sudah hadir di pengadilan, siap mengikuti sidang. Tapi baru jam 11 siang ada pemberitahuan sidang putusan Pak Yusra Amir ditunda tanggal 3. Saya belum tahu alasannya penundaan ini,” ujar Mathilda kepada Group Media Jaya Pos Senin, 1 Juli 2024.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yusra Amir terus menyita perhatian publik. Kasus ini memperlihatkan berbagai kejanggalan dan tudingan adanya skenario jahat terhadap Yusra Amir. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini seharusnya bersifat perdata, bukan pidana, sehingga kejujuran hakim dalam memutuskan kasus ini menjadi pertanyaan besar.

Penghilangan Fakta Penting

Penasihat hukum Yusra Amir, Mathilda SH, dalam persidangan sebelumnya mengungkap berbagai kejanggalan dalam tuduhan yang dihadapi kliennya. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswindi, Mathilda memaparkan bukti dan argumen yang mempertanyakan kredibilitas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar.

Salah satu poin krusial yang diangkat Mathilda adalah keterangan dari saksi kunci, Oktavia Safitri. Menurut Mathilda, Oktavia yang merupakan istri dari Mulya Wibawa (alm) tidak pernah dihadirkan dalam persidangan oleh penuntut umum, meskipun keterangannya sangat penting. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No. 7, Oktavia menyatakan bahwa ia tidak mengenal Yusra Amir dan hanya mengetahui bisnis suaminya melalui cerita dari Daud Kornelius Kamaruddin setelah suaminya meninggal.

“Keterangan ini jelas menunjukkan bahwa Oktavia Safitri tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai bisnis suaminya, apalagi terkait dengan tuduhan terhadap Yusra Amir. Pertanyaannya adalah, siapa yang menciptakan skenario ini dan untuk kepentingan siapa?” ujar Mathilda dengan nada tajam.

Bukti Keperdataan yang Menguat

Mathilda juga menekankan bahwa laporan keuangan dari PT Cipta Karya Sentosa (CKS) pada 31 Maret 2022 menunjukkan bahwa uang sebesar Rp 7.275.000.000 yang menjadi hak Yusra Amir telah digunakan untuk pembayaran kepada pelapor melalui pembelian 10 unit rumah. Secara hukum, hal ini menunjukkan bahwa kewajiban Yusra Amir kepada Daud Kornelius Kamaruddin telah dipenuhi, yang seharusnya menyelesaikan hubungan keperdataan antara mereka.

Lebih lanjut, Mathilda memaparkan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT CKS dan Daud Kornelius yang menunjukkan bahwa transaksi ini sudah lunas pada 8 April 2022. Daftar PPJB tersebut meliputi 10 PPJB yang mengatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi jika salah satu pihak tidak menepati klausul perjanjian.

Kejanggalan Akta PPJB

Dalam sidang, Mathilda juga mengkritisi salah satu barang bukti dari penuntut umum, yaitu salinan akta PPJB No. 06 tanggal 25 Oktober 2019 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa. Ternyata, akta PPJB ini telah dibatalkan dengan akta pembatalan PPJB No. 4 tertanggal 3 Maret 2020. Namun, ditemukan akta PPJB No. 06 lainnya dengan isi serupa tetapi nomor akta dan domisili hukum berbeda, yang dibuat pada 13 Oktober 2023 tanpa melibatkan pihak terkait, termasuk terdakwa dan Mulya Wibawa yang telah meninggal pada September 2021.

“Keberadaan dua akta serupa tetapi berbeda ini menimbulkan kecurigaan besar terhadap motif penuntut umum. Diduga pelapor, Daud Kornelius Kamaruddin, memiliki motif tersembunyi dalam menyajikan salinan akta tersebut,” jelas Mathilda.

Permohonan Pembebasan

Di akhir persidangan, Mathilda menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Yusra Amir dari seluruh dakwaan. Ia menegaskan bahwa Yusra Amir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 378 KUHP.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat kebenaran dan membebaskan klien kami dari semua tuduhan yang tidak berdasar ini,” tutup Mathilda.

Sidang ini menunjukkan kompleksitas dan banyaknya kejanggalan dalam kasus Yusra Amir. Keputusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan di tengah dugaan skenario jahat yang membayangi proses hukum yang menimpa Yusra Amir. (Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *