Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Ciri-ciri Pegi dalam DPO Berbeda dengan Tersangka Sekarang

×

Ciri-ciri Pegi dalam DPO Berbeda dengan Tersangka Sekarang

Sebarkan artikel ini

Views: 857

BANDUNG, JAPOS.CO – Kuasa hukum Pegi Setiawan Nicholas kili kili SH mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hal tersebut diungkap dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang praperadilan ini diketuai hakim tunggal Eman Sulaeman. Pihak Pegi Setiawan diwakili belasan kuasa hukumnya, sedangkan Polda Jabar diwakili tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang.

Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Untuk itu sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan,” ucap salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi tersangka. Padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

“Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan,” ujarnya.

Kuasa hukum Pegi juga menyebut, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024 dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” ujarnya.

“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *