Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Ada Apa KPK Tidak Tuntaskan Laporan Dana Swakelola 2022-2023 Dinas PUPR Tanjabbar

×

Ada Apa KPK Tidak Tuntaskan Laporan Dana Swakelola 2022-2023 Dinas PUPR Tanjabbar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO, – Dugaan terkait monopoli dana Swakelola Tahun Anggaran 2022-2023, yang tidak tanggung-tanggung dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 14.744.514.505 dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 15.697.000.000 yang dijadikan Swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi menjadi sorotan publik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Belum lama ini dana swakelola tersebut dilaporkan awak media ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 26 April 2024 namun terkesan pihak KPK tidak efektif dan hanya sebatas telaah berkas dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Bidang telaah data KPK Budi menyampaikan melalui via Phonsel maupun WhatsApp mengatakan, untuk sementara laporan tersebut kami hentikan, karena kami masih mencari data tambahan dari sumber yang lain.

“Jika nanti data tambahan tersebut sudah kami dapatkan maka proses laporan ini akan kita proses kembali,” sebutnya.

“Kalau nanti jika kami turun memerlukan bantuan dari si pelapor kami minta si pelapor bisa mendampingi kami untuk mencari data tambahan yang kami perlukan,” ujarnya.

“Ya kami sangat butuh bantuan dari si pelapor, jika nanti kalau kami turun kami akan menghubungi si pelapor,” papar Budi ke Japos.co.

Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Andar Situmorang, SH. MH mengatakan, kami sangat berharap kalau Institusi KPK punya niat baik dan juga sesuai dengan topuksi kinerjanya untuk menuntaskan laporan tersebut, kami minta KPK jangan terkesan tidak serius untuk mendalami laporan tersebut.

“Kenapa hal ini dilaporkan kan ke KPK kenapa tidak dilaporkan ke institusi lain, karena kami harap KPK dapat menuntaskan laporan tersebut,” jelasnya.

“Untuk itu kami tunggu niat baik dan tugas KPK untuk menuntaskan yang dilaporkan,” tegasnya.

“Jika KPK memang menghentikan laporan tersebut maka si pelapor ini nanti akan meneruskan laporan tersebut ke institusi lain,” papar Andar Situmorang SH. MH.

Sebelum berita ini di terbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang tidak dapat dihubungi, karena no Hp wartawan Japos diblokir. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *