Views: 1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria bernama Syaiful alias Ipul, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), Rabu (26/6/2024).
Kejadian ini terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SPBU Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Tersangka, Syaiful alias Ipul, merupakan seorang residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia lahir di Pariaman pada 11 Maret 1986 dan saat ini berusia 38 tahun. Syaiful adalah warga Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Menurut Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH, tersangka pernah ditembak kakinya oleh polisi karena kasus sebelumnya.
Korban dalam kejadian ini adalah Fazha Kintansuri, seorang mahasiswi berusia 18 tahun yang tinggal di Jalan Paus, Gang Tuna No. 45, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Fazha lahir di Rengat.
Pada hari kejadian, Fazha sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta sekitar pukul 06.55 WIB. Tersangka yang telah merencanakan aksinya sejak pagi hari keluar rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk mencari target. Ketika melihat Fazha mengendarai sepeda motor dengan tas yang diletakkan di bawah dekat kakinya, tersangka memutuskan untuk mengambil tas tersebut.
Tersangka mengikuti Fazha dari Simpang Lampu Merah Jalan Arifin Ahmad menuju Pasar Pagi Arengka. Setelah berjalan sekitar 50 meter, tersangka memepet korban dari belakang sisi sebelah kanan dan mengambil tas menggunakan tangan kirinya. Setelah berhasil, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/466/K/VI/2024, Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Lukman SH MH beserta tim opsnal untuk turun ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Ali Wendri, seorang tukang parkir yang melihat kejadian tersebut, tim opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian sekitar pukul 07.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi palsu BM 4725 ABK, satu buah tas sandang warna krem, dan uang sejumlah Rp 41.000. Tersangka mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Ali Wendri, seorang saksi yang berada di lokasi kejadian, turut memberikan keterangan penting kepada pihak kepolisian. Ali, yang berusia 38 tahun dan bekerja sebagai tukang parkir, melihat dengan jelas aksi tersangka saat melakukan pencurian tersebut. Ia lahir di Natuna pada 10 Maret 1985 dan tinggal di Jalan Putra Panca No. 43, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tersangka Syaiful alias Ipul dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi-aksi kriminal di sekitar mereka. Ia juga mengingatkan agar tidak membawa barang berharga dengan cara yang dapat memancing niat jahat pelaku kejahatan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKP Syafnil SH.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam beraktivitas, terutama di jalan raya. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.(AH)