Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Ditreskrimsus Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BNI Cabang Bengkalis 

×

Ditreskrimsus Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BNI Cabang Bengkalis 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Penuntut Umum Kejati Riau dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 46.617.192.219, Rabu,(26/6/2024) sekitar pukul 16.00 wib sore.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dasar pelaporan kasus ini mencakup beberapa laporan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak Januari 2023 hingga Juni 2024. Beberapa dokumen utama yang menjadi dasar penyidikan meliputi Laporan Polisi Nomor LP/A/06/I/2023, berbagai Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. Selain itu, Kejaksaan Tinggi juga telah mengeluarkan Surat Nomor B-2345/L.4.5/Ft.1/06/2024 pada tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan bahwa penyidikan telah lengkap (P-21).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan di Bank BNI KCP OBO Bengkalis selama periode Oktober 2020 hingga Juni 2022. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembelian kebun kelapa sawit, peminjaman identitas warga, penguasaan buku tabungan beserta kartu ATM, serta penerimaan pencairan kredit. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 46.617.192.219, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHP-623/PW04/5/2023 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau yang diterbitkan pada 27 Desember 2023.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Doni Suryadi, Eko Ruswidyanto, dan Romy Rizki. Doni Suryadi adalah mantan Penyelia Pemasaran di Bank BNI Capem Bengkalis, sementara Eko Ruswidyanto dan Romy Rizki adalah mantan Pimpinan BNI Capem Bengkalis. Ketiganya diduga terlibat dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank BNI.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk bukti penarikan dan setoran bank, berkas permohonan pengajuan kredit debitur, rekening koran tabungan, serta buku tabungan beserta kartu ATM. Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan beberapa surat penetapan penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dikeluarkan pada berbagai tanggal dari Mei hingga September 2023.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan perintah dari Dirreskrimsus Polda Riau Kombespol Nasriadi. Doni Suryadi ditangkap pada tanggal 27 Februari 2024 di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Eko Ruswidyanto ditangkap sehari kemudian, pada tanggal 28 Februari 2024, di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Romy Rizki ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan serah terima tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera dilaksanakan oleh Penuntut Umum untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 96 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…