Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pasar Cigasong Majalengka

×

Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pasar Cigasong Majalengka

Sebarkan artikel ini

Views: 178

BANDUNG, JAPOS.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (27/6).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka tersebut yaitu, INA , AN, dan M yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sricahya, mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah pelaksanaan Tahap II di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, tersangka INA , AN dan M ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Rabu, 26 Juni 2024 hingga Senin, 15 Juli 2024. Namun, tersangka M tidak dikenakan penahanan.

Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi tegaknya keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 113 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yesi Kurniati SIK didampingi Wakapolres AKBP Apri Bowo serta Kasat Huma Marjohan dan Kapolsekta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dalam…