Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir, Kuasa Hukum: Diduga Ada Upaya Percepatan P21

×

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir, Kuasa Hukum: Diduga Ada Upaya Percepatan P21

Sebarkan artikel ini

Views: 906

BANDUNG, JAPOS,CO – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda, Kuasa Hukum menduga ada upaya percepatan P21 sidang yang berlangsung di ruang 6, Senin,( 24 /6).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakàn kekecewaannya atas penundaan sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung ini.

Atas penundaan tersebut, ia menduga ada upaya dari pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses P21 (Pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan menunda-nunda sidang praperadilan.

“Kami duga ini memang mau dipake cara klasik, apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21,” ungkap Insank.

Menurutnya, penundaan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya. memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum.

“Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum,” tuturnya.

Insank menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina Cirebon dan berhak mendapatkan keadilan melalui proses praperadilan ini.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa, mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini dimana bahkan mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melalukan perbuatan itu, dia ada di Bandung,” bebernya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang memutuskan penundaan karena ketidakhadiran pihak termohon. “Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024,” ucap Hakim Eman.

Hakim Eman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini dan akan melanjutkan sidang meskipun pihak Polda Jabar kembali mangkir.

“Datang atau tidak kita lanjut,” tegasnya. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *