Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Proyek Jalan Kepuluk – Batu Tajam Rp 37,2 Milyar, PT Hendra Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

×

Proyek Jalan Kepuluk – Batu Tajam Rp 37,2 Milyar, PT Hendra Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KETAPANG, JAPOS.CO – Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam APBD 2024 Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, senilai 37,2 Milyar oleh PT Hendra Putra Mandiri diduga keras gunakan material timbunan galian C ilegal. Hal ini di ungkap oleh Jumadi selaku Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan Jumadi, PT Hendra Putra Mandiri diduga gunakan material timbunan galian C ilegal yang mana material timbunan tanah laterit tersebut diambil dari kebun sawit masyarakat yang berlokasi di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak untuk timbunan jalan di proyek tersebut.

Tanah kebun sawit milik masyarakat tersebut tidak memiliki izin galian C jenis tanah laterit, dan pemilik kebun sawit yang tanahnya di ambil untuk timbunan di proyek tersebut hanya mengantongi surat kepemilikan atas tanah kebun sawit tersebut.

“Tanah laterit untuk timbunan di proyek tersebut diduga ilegal, karena Baya ( warga masyarakat Desa Sungai Melayu) selaku pemilik tanah laterit di kebun sawit miliknya hanya memegang surat kepelikan atas tanah tersebut, tidak mengantogi izin Galian C jenis Laterit,” ungkap Jumadi kepada Japos.co lewat telpon (21/06).

Dilain pihak, Japos.co melakukan konfirmasi kepada beberapa orang pemegang izin Galian C tanah Laterit di kabupaten ketapang menjelaskan bahwa mereka membuat izin perusahaan sampai membayar pajak kepada negara cukup besar, dan setiap proyek yang menggunakan uang negara yang mana item pekerjannya timbunan tanah laterit wajib melampirkan surat dukungan Izin Galian C jenis tanah latrit dari perusahaan pemegang izin, sebagai sarat untuk menang lelang proyek tersebut.

“Kita boleh setengah mati urus perizinan galian C tanah laterit hampir capai milliaran rupiah, yang lain bisa bebas jual beli tanah laterit ilegal di ketapang tanpa ada penegakan hukum dari penegak hukum, padahal jelas-jelas aktifitas tersebut sudah melawan hukum, dan merugikan negara dari segi pajak,” tutur salah satu pemegang izin Galian C jenis Laterit di kabupateng ketapang yang tidak mau diketahui identitasnya kepada Japos.co (21/06).

Untuk mengali informasi lebih dalam terkait penggunaan material tanah laterit diduga ilegal untuk timbunan di proyek tersebut, Japos.co melakukan konfirmasi langsung ke H Daneri ST MT sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang sekaligus selaku Pengguna anggaran (PA) di Proyek tersebut pada senin 24/06/2024, namun menurut keterangan salah satu petugas di Dinas PUTR Ketapang, Kadis sedang melakukan perjalanan dinas ke Pontianak.

“Bapak kadis PUTR sedang tidak ditempat, melakukan perjalanan dinas Ke pontianak, baru berangkat pagi ini”. tutur petugas Dinas PUTR Ketapang Kepada Japos.co (24/06).

Japos.co Juga sudah melakukan konfirmasi melalui Whastsapp ( 23/06) kepada Rahmad selaku kepala Bidang Bina Marga PUTR Ketapang sekaligus Pejabat Pembuat Komiten (PPK) di proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam senilai 37,2 Miliar tersebut, mempertanyakan terkait Material timbunan tanah laterit yang digunakan oleh pihak pelaksana PT Hendra Putra Mandiri yang diduga ilegal, namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun Japos.co Rekonstruksi Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Senilai 37,2 Millir Oleh PT Hendra Putra Mandiri yang wajib dikerjakan oleh pelaksaana yaitu ;Devinisi umun ; Mobilisasi, menejemen dan keselamatan lalu lintas. Divinisi Drainase; galian drainase dan saluran air, pasangan batu morter. Pekerjaan Tanah dan Geosinteti; timbunan biasa dari sumber galian, dan penyiapan badan jalan. Pekerjaan berbutir dan perkerasan Beton Semen; lapis pondasi Tanah Semen( dengan Pulvimixer). Pekeraan aspal ; lapis Perekat – Aspal Cair / Emanulsi, Lastaston Aus (HRS-WC), dan Laston Lapis Aus (AC -WC). Pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain ; marka jalan Termoplastik.

Banyak pihak berharap agar penegak hukum kabupaten ketapang bisa menertibkan aktifitas jual beli tanah laterit secara ilegal ini bisa di tindak secara hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan japos.co terus menghimpun data-data. (Agustinus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *