Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Masa dan Aktivis Pemuda Datangi PN Bandung, Tolak Intervensi oleh Terdakwa

×

Masa dan Aktivis Pemuda Datangi PN Bandung, Tolak Intervensi oleh Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Views: 966

BANDUNG, JAPOS.CO – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bandung jalan LL RE Martadinata kota Bandung, Selasa 25 Juni 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Massa yang datang, langsung melakukan orasi yang mendukung perangkat hukum di Indonesia, baik Hakim, Jaksa untuk menghormati lembaga Peradilan.

Menurut Dena Hadiat Kordinator massa aksi, menjelaskan bahwa elemen Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merasa terusik dengan adanya Lembaga Peradilan yang dilecehkan, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha, pada Kamis 19 Juni 2024 lalulalu, dimana ruang sidang dipadati pendemo yang merupakan pendukung Terdakwa, serta Terdakwa keluar dari ruang sidang saat tim kuasa hukum keluar dan menolak melanjutkan sidang.

“Kami bergerak untuk menyelematkan Lembaga Peradilan yang bersih yang sehat, dengan kejadian adanya aksi demo di dalam ruang sidang kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan kontruksi hukum kasus yang ditangani, ” jelas Dena dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

Dena menegaskan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada intervensi.

“Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi pihak manapun, ” terang Dena.

Dena menilai Lembanga penyelengara peradilan harus di hormati guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan , tingkah laku, sikap dan / atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan , martabat dan kehormatan badan peradilan yang di kenal sebagai
“Contemp of Court”.

“Peristiwa yang di lakukan oleh pengacara terdakwa dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk serta penghinaan dan menjatuhkan kewibaaan , martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum, ” jelas Dena.

Dalam aksi damai tersebut, mengeluarkan sembilan pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan orang terdakwa Adetya alias Sasha, yakni :

1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha.

2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendesak agar semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mangadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menyikapi terkait penundaan sidang akibat adanya massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh di intervensi, hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum.

5. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung meminta agar Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.

6. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menentang keras atas perilaku Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang berlindung dibalik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini.

7. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung akan terus mengawal, mendorong serta mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakan keadilan sesuai dengan aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dan dampaknya terhadap masyarakat.

9. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Adetya alias Sasha sendiri akan digelar Selasa 25 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana pada sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu sidang ditunda karena adanya aksi walk out tim kuasa hukum Adetya.

Saat persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang digelar Selasa 25 Juni 2024 diruang sidang III pengadilan negeri Bandung, dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha, menghadirkan empat orang saksi.

Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di Pengadilan yakni Mariana Chandra SH MKn (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi, SH MKn (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi) dan Ilena Tjandra (Agen J Property).

Salah satu saksi Reza Imran Fauzi mengaku kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda.

“Ya ditunda sampai dua kali, dan ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis, perihal ini pun sudah saya sampaikan ke Ketua Majelis Hakim saat sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu, ” terang Reza.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *