Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIParlemen

Komisi X DPR RI Minta Anggaran Pendidikan 20 Persen Dari APBN Murni Diberikan Ke Kemendikbud

×

Komisi X DPR RI Minta Anggaran Pendidikan 20 Persen Dari APBN Murni Diberikan Ke Kemendikbud

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

JAKARTA, JAPOS.CO – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih minta mandatory spending terkait anggararan pendidikan yang amanatkan Konstitusi sebesar 20 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) murni diberikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya rasa ini bukan hanya keinginan saya, tapi juga keinginan dari seluruh anggota Komisi X DPR. Kami minta anggaran pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang sebesar 20 persen dari APBN dan APBD murni dikelola oleh Kemendikbud sebagai penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia,”ungkap   Fikri kepada Parlementaria di Bandar Lampung, Senin (25/6).

Dijelaskannya, Sebagaimana  mandatory spending pendidikan yang amanatkan Konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana anggaran pendidikan harus

dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun dalam implementasinya, lanjut Fikri, alokasi anggaran fungsi pendidikan lebih banyak digelontorkan ke daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kemendikbudristek RI mengelola hanya

15% dari anggaran pendidikan di tahun 2024 yaitu sebesar 98,98 triliun dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar 665,02 triliun.

Di sisi lain, data Neraca Pendidikan Daerah Tahun 2019 menunjukkan kurang dari 10% pemerintah provinsi/kabupaten/kota sudah mengalokasikan APBD murni (diluar transfer daerah dan dana desa) untuk bidang pendidikan.

Akibatnya, tidak sedikit terjadi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Sebut saja permasalahan kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) yang beberapa waktu lalu sempat mendapat protes mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga  atas desakan DPR dan arahan Presiden kebijakan tersebut dibatalkan (ditunda) oleh Kemendikbud.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPR RI, Dessy Ratnasari. Politisi dari fraksi PAN ini meminta agar mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD murni diberikan untuk pendidikan. Bukan ditransfer atas nama fungsi pendidikan, atau lembaga pendidikan lain di Kementerian/Lembaga lain, seperti sekolah kedinasan dll.

“Namanya saja Kemendikbud, inginnya Kami di Komisi X DPR RI ini, Kemendikbud lah yang menjadi leading sector pendidikan yang bertugas mencerdaskan anak bangsa. Termasuk di dalamnya berbagai hal, dan seluruh stakeholder pendidikan itu diurusi atau di bawah Kemendikbud. Seperti kesejahteraan guru, dan sarana prasarana di bidang pendidikan,”papar Desy. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *