Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Dana Koperasi Jeritan ASN, Tidak Tersentuh Hukum 

×

Dana Koperasi Jeritan ASN, Tidak Tersentuh Hukum 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dana anggota koperasi Saayun Salangkah Kota Bukittinggi senilai Rp 8 Milyaran mengendap dimana?.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mirisnya, beberapa anggota Koperasi Saayun Salangkah jangankan untuk mendapatkan pinjaman, untuk menarik dana simpanan yang masih tersisa senilai Rp 15– 20 juta sangat sulit dikeluarkan. Hal tersebut dikeluhkan beberapa anggota koperasi kepada media baik yang dihubungi dikantor maupun ditemui dibeberapa lokasi.

Koperasi Saayun Salangkah, mengutip data yang didapat dengan anggota mencapai ribuan ASN sebelumnya.

“Sekarang anggota tersebut sudah banyak yang tidak aktif lagi,” ulas anggota kepada media.

“Nasib anggota koperasi  Saayun Salangkah yang sudah berlarut – larut perjalanan koperasi yang tidak profesional  bahkan terjadi pailit, sehingga anggota sudah ada yang mengundurkan diri, dengan meminta uang simpananya yang masih tersisa, namun tidak dapat ditarik dengan dalih dana tidak ada,” lanjutnya.

Seorang ASN yang sudah memasuki purna bakhti dan enggan mengungkapkan identitasnya mengomentari perjalanan koperasi Saayun Salangkah yang sudah amburadul.

“Kenapa tidak pernah tersentuh hukum, karena milliaran dana anggota tersedot dikoperasi dan anggotanya jadi tumbal dan dirugikan karena tidak bisa  menarik dana simpanannya. Padahal ketika mereka pensiun dana simpanan koperasi sangat diharapkan dan dapat membantu biaya anak kuliah,” paparnya.

Ketua koperasi Syafnir saat dihubungi Selasa (25/6/24) melalui pesan Whatsapp, belum dapat memberikan banyak komentar karena belum menjadi ketua definitif.

“Sehingga serah terima pembukuan belum dilaksanakan dan dalam masa perbaikan,” ulas Syafnir.

“Terkait dana miliaran anggota koperasi,  asset koperasi tersebut yang milliaran ada terpakai sama pegawai KPRI SS yang lama,” tambah Syafnir.

Ketika diminta tanggapan Sekda Martias Wanto selaku Pelindung dan penasehat, belum memberikan tanggapan hingga berita ditayangkan. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *