Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini

×

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang diundur lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang yang di ketuai Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan sejatinya sudah dikirim kepada pihak termohon.

Namun, hingga sidang dimulai termohon tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini.

“Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir,” kata hakim Eman Sulaeman dalam persidangan,

Eman menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan.

“Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati.”
“Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut,” tandasnya.

Untuk di ketahui, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar,” demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan,Muhtar Efendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi, Asep Muhidin, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Menurut kuasa kuhum Pegi Asep Muhidin yang akrab disapa Abra itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

“Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan,” ucapnya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *