Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Selatan

Ismar SH Desak Kapolda Sul- Sel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Nur Ipah di Polsek Biring Kanayya 

×

Ismar SH Desak Kapolda Sul- Sel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Nur Ipah di Polsek Biring Kanayya 

Sebarkan artikel ini

Views: 983

MAROS, JAPOS.CO – Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros Ismar SH Meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan Saudari Ibu Nur Ipah yang dilaporkan ke polsek Biring Kanayya bertempat di jalan Mawas, Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun dugaan penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 183 / V / 2024 SPKT POLSEK  BIRING  KANAYYA / POLRES TABES MAKASAR/ POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 13 Mei Tahun 2024, Pukul 20.31WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, UU no 1  Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana yang terjadi jalan poros katimbang RT – RW – Titik Kordinat – Katimbang – Biring Kanayya – kota Makassar Sulawesi Selatan  pada hari Senin 13 mei Sekitar pukul 16.00 WITA.

Pasalnya korban ibu Nur Ipah telah melaporkan ke Polsek Biring Kanayya tetapi pelaku hanya ditahan selama dua hari saja, dan belum ada perdamaian antara pelapor dan terlapor hal itu membuat korban merasa heran.

“Adapa ini dengan laporan saya sedangkan kami belum ada kata sepakat berdamai dan saya tidak mau berdamai, saya ingin kejalur hukum,” ungkap Nur Ipah.

Nur Ipah pun berharap agar pihak kepolisian untuk bisa menyikapi laporannya tersebut.

“Mudah – mudahan pihak kepolisian Polsek Biring Kanayya bisa menyikapi dengan baik masalah ini. Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada beking oknum pejabat. Apalagi tersangka menurut informasi hanya di tahan hanya dua hari saja sempat ditahan di Polsek Biring Kanayya,” terangnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros Ismar mengecam peristiwa itu, dan meminta  Bapak Kapolda Irjen Pol Andi Rian Djajadi Beserta Kabid Propam mengambil tindakan tegas Kepada Kapolsek Biring kanayya, Kanit beserta penyidik terhadap pelaku penganiyaan Ibu Nur Ipah.

“Tindakan dugaan penganiayaan yang menimpa sdri Nur Ipah sangat disayangkan,  ada apa sehingga pelaku penganiayaan tersebut tidak di tahan sedangkan dugaan kami ini bukan penganiayaan ringan, melainkan penganiayaan berat, Kapolda harus bergerak cepat terkait kasus ini, Tangkap dan penjarakan pelaku tersebut,” tegas Ketua Lidik pro Maros Minggu (23/06/24).

Menurut Ismar, polisi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian sebagai dampak kasus Brigadir J.(hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *