Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Tim Penyidik Kejati Jabar Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Bekasi

×

Tim Penyidik Kejati Jabar Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Bekasi

Sebarkan artikel ini

Views: 859

BANDUNG, JAPOS.CO – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) kemudian melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyerahan tersebut atas dua (2) tersangka yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sriwijaya SH MH melalui siaran Persnya, Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *