Views: 1K
PASURUAN, JAPOS.CO – Lagi Satpol PP Kabupaten Pasuruan amankan ratusan bungkus rokok yang berisi 10.864 batang rokok diamankan petugas, lantaran didapati tanpa cukai alias rokok ilegal.
Bukti temuan Rokok-rokok itu disita, dari sejumlah pedagang pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan.Penyitaan rokok non cukai tersebut, berlangsung kemarin Rabu (19/6/24).
Petugas Satpol PP, tidak bekerja sendirian. Karena ada petugas dari Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta Disperindag Kabupaten Pasuruan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menguraikan, operasi gabungan itu, menyisir sejumlah pasar yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Khususnya di Pasar Gempol dan juga Pasar Desa Kejapanan. Hasilnya, nihil.
Petugas kemudian bergerak ke gudang ekspedisi di wilayah Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Dari situlah, petugas menemukan 640 bungkus rokok tanpa cukai. Total ada 10.864 batang rokok yang ditemukan.
“Barang berupa rokok ilegal ini, berasal dari Solo, Jateng juga luar pulau. Termasuk di dalamnya, merupakan barang kembali karena tidak sesuai, serta adapula baru datang dan akan dikirim,” bebernya.
Selanjutnya, hasil temuan rokok ilegal dalam giat operasi ini.
Semuanya dibawa dan diamankan oleh petugas dari Bea Cukai Kabupaten Pasuruan untuk diproses lebih lanjut. (wo/za)