Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Berikan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Siak

×

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Berikan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Siak

Sebarkan artikel ini

Views: 914

SIAK, JAPOS.CO  – Bertempat di Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau, kegiatan Penyuluhan Hukum kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Siak digelar pada Kamis (20-Juni-2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH MH yang didampingi oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau, Romy Rozali SH MH serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Zulfikar Nasution, SH MH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH MH yang telah bersedia hadir dan memberikan materi dalam kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pembinaan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang Bersih (Clean Government) di Kabupaten Siak”.

Bupati Alfedri berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Siak.

Dalam penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH membawakan materi berjudul “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Akmal Abbas menjelaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 30.

Akmal Abbas juga memaparkan faktor-faktor yang mendorong terjadinya korupsi, yang dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam diri individu, terutama ketika seseorang memiliki integritas yang rendah. Sedangkan faktor eksternal mencakup pengaruh lingkungan sekitar.

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tahun 2022, tiga kelompok tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah dengan 365 kasus, aktor swasta dengan 319 kasus, dan kepala desa dengan 174 kasus.

Pada akhir penyampaiannya, Akmal Abbas menyampaikan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Strategi tersebut meliputi pencegahan melalui edukasi dan kampanye tentang bahaya tindak pidana korupsi, perbaikan sistem dengan penataan pelayanan publik melalui koordinasi atau supervisi pencegahan, dan tindakan represif melalui penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo SH jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak, serta para tamu undangan lainnya.

Acara Penyuluhan Hukum kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Iwan Roy Carles SH MH yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen para pejabat pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Siak (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 10 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (18/9/2024).Advertisementscroll kebawah untuk…

Berita

Views: 12 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 1.439.399 orang.Advertisementscroll kebawah untuk…