Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Jaksa Akan Terjun Langsung Panggil Saksi Pelapor

×

Jaksa Akan Terjun Langsung Panggil Saksi Pelapor

Sebarkan artikel ini

Views: 880

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan senilai Rp. 5 miliar yang menjerat ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis( 20 /6). Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Komarudin menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) siapa saja saksi yang dihadirkan.

“Saksinya hari ini siapa saja,” tanya Hakim.

Pengacara terdakwa, Hotma Sitompoel langsung bertanya kepada jaksa penuntut umum, kenapa saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.

“Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak,” ujar Hotma.

“Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan,” jawab jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan.

“Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?,” tanya Hotma. Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan,” jawab jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan.

“Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?,” tanya Hotma.

Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi.

“Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa,” ujar Hakim Agus Komarudin.

Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan.

“Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW. Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal,” ujar Jaksa Yadi.

Hotma Sitompoel kemudian menyatakan bahwa merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

“Buat kami Stelly ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kita keluar,” ujar Hotma.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota. Sebagaian sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban. Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota apakah sidang akan dilanjutkan atau ditunda. Sebagaian sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan persidangan, jika tidak ada saksi korban.

Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.

“Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024,” ujar Hakim.

Ditemui seusai persidangan, Hotma Sitompoel mengatakan, dalam aturan sidang tidak dapat dilanjutkan jika saksi korban tidak diperiksa di pengadilan.

“Kita sangat menghormati peradilan Indonesia dan pengadilan negeri Bandung ini. Walaupun majelis bilang jalan saja, tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang, tidak bisa,” ujar Hotman.

Menurutnya, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.

“Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly. Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia gak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kita walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHP itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami,” ucapnya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *