Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Dapatkan Layanan Pemutihan PKB Antrian Masyarakat Terlihat di Kantor Samsat Mukomuko

×

Dapatkan Layanan Pemutihan PKB Antrian Masyarakat Terlihat di Kantor Samsat Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor terhitung sejak Selasa tanggal 4 Juni 2024 tempo hari hingga 14 juni kemarin diluar hari libur kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mukomuko sudah tercatat sebanyak 436 unit kendaraan bermotor baik R2 atau R4 yang telah dilayani.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan data yang dihimpun media Jaya Pos dari kantor Samsat Mukomuko Masyarakat yang telah memanfaatkan Pemutihan Kendaraan Bermotor baik motor maupun mobil sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 masing R 2 sebanyak 305 unit kendaraan sedangkan R4 baru tercatat sebanyak 131 unit kendaraan.

Dari 436 unit kendaraan bermotor yang telah terlayani namun masih terlihat antrian masyarakat memadati kantor Samsat Mukomuko baik yang ada dalam ruang antrian maupun di teras kantor masih terlihat ramai. Namun petugas pelayanan masih nampak semangat dalam memberikan pelayanan sesuai jam pelayanan yang sudah ditetapkan.

Kepala Samsat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Suryadi mengatakan sejak dibuka pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini antusias masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini cukup tinggi sehingga dalam data yang baru terinput hingga hari ini (red Senin) kecuali hari libur sudah mencapai sebanyak 436 unit kendaraan bermotor yang telah kami layani.

“Dengan adanya program pemutihan PKB ini, tentu suatu kesempatan bagi masyarakat yang selama ini pajak kendaraan nya terjadi penunggakan, dan ini saatnya untuk dapat menghidupkan pajak kendaraan nya, dan persyaratan nya pun gak ribet seperti yang sudah diumumkan secara terbuka aku,” terang Kepala Samsat.

Kepala Samsat Mukomuko menambahkan mumpung masih ada kesempatan hingga bulan Desember mendatang. “Kami hanya bisa menghimbau dan menyarankan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya terjadi penunggakan untuk segera melakukan pemutihan sebelum kesempatan ini berakhir,” imbuhnya.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *