Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Sidang Yusra Amir Banyak Kejanggalan, Pelapor Diduga Menyembunyikan Informasi dari Penyidik Polresto Depok

×

Sidang Yusra Amir Banyak Kejanggalan, Pelapor Diduga Menyembunyikan Informasi dari Penyidik Polresto Depok

Sebarkan artikel ini

Views: 968

DEPOK, JAPOS.CO – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok,Rabu (19/6/2024) penasihat hukum terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH, mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ultry Meilizayeni, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswindi, Mathilda memaparkan sejumlah bukti dan argumen yang mempertanyakan kredibilitas tuduhan terhadap kliennya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam nota pembelaan atau pleidooi setebal 141 halaman, Mathilda menyebutkan bahwa pada 31 Maret 2022, PT Cipta Karya Sentosa (CKS) telah mengirimkan laporan keuangan yang menunjukkan uang hak terdakwa sebesar Rp 7.275.000.000, digunakan untuk pembayaran kepada pelapor Daud Kornelius Komarudin melalui pembelian 10 unit rumah seharga Rp 7.100.000.000, secara hukum, ini menunjukkan hubungan keperdataan antara terdakwa dan pelapor telah selesai karena kewajiban terdakwa sudah dipenuhi.

Lebih lanjut, Mathilda menyoroti adanya hubungan hukum baru antara PT CKS dan Daud Kornelius melalui 10 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang lunas pada 8 April 2022. Daftar PPJB tersebut meliputi:

1. PPJB No. B2/PPJB-GMB/04/2022
2. PPJB No. B23/PPJB-GMB/04/2022
3. PPJB No. C25/PPJB-GMB/04/2022
4. PPJB No. C43/PPJB-GMB/04/2022
5. PPJB No. C47/PPJB-GMB/04/2022
6. PPJB No. D14/PPJB-GMB/04/2022
7. PPJB No. D15/PPJB-GMB/04/2022
8. PPJB No. D27/PPJB-GMB/04/2022
9. PPJB No. D29/PPJB-GMB/04/2022
<span;>10. PPJB No. D30/PPJB-GMB/04/2022

“PPJB ini mengatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi dan pilihan domisili hukum untuk menyelesaikan sengketa jika salah satu pihak tidak menepati klausul perjanjian,’ ujarnya

Mathilda juga mengkritisi salah satu barang bukti dari penuntut umum, yaitu salinan akta PPJB No. 06 tanggal 25 Oktober 2019 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa yang dibuat oleh Notaris Muhammad Suhudi.

Terungkap bahwa akta PPJB No. 07 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa telah dibatalkan dengan akta pembatalan PPJB No. 4 tertanggal 3 Maret 2020. Namun, ada akta PPJB No. 06 dengan isi yang sama tetapi dengan nomor akta dan domisili hukum yang berbeda, dibuat pada 13 Oktober 2023 tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk terdakwa dan Mulya Wibawa yang telah meninggal pada September 2021.

Keberadaan dua akta serupa tetapi berbeda menimbulkan kecurigaan terhadap motif penuntut umum dalam menyajikan akta mirip tetapi tidak identik. Diduga pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memiliki motif tersembunyi dalam membuat salinan akta tersebut setelah melaporkan terdakwa pada 6 Juli 2022.

Di luar persidangan, Mathilda menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Daud Kornelius Kamarudin di Polres Metro Kota Depok pada 6 Juli 2022 menimbulkan pertanyaan besar terkait kebenaran tuduhan penipuan dan penggelapan uang terhadap Yusra Amir.

Mathilda menegaskan bahwa dengan adanya 10 PPJB yang telah lunas, kliennya telah memenuhi semua kewajibannya kepada pelapor.

“10 PPJB tersebut antara saksi pelapor dengan PT CKS inilah yang tidak diserahkan Daud Kornelius Kamarudin kepada pihak penyidik Polres Metro Kota Depok. Pelapor telah menyembunyikan fakta hukum yang sesungguhnya kepada pihak penyidik untuk menjerat klien kami,” ucap Mathilda.

Menanggapi tidak bersedianya istri terdakwa untuk menandatangani AJB, Mathilda menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena PT CKS belum membayar pajak yang menjadi kewajibannya.

Sesuai dengan pasal 91 dan 92 UU PDRD, pajak harus dibayar terlebih dahulu sebelum akta pemindahan hak dapat ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Juni 2024 dengan agenda replik.(Joko Warihnyo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *