Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Majikan, Pelaku Ditangkap Setelah Melarikan Diri

×

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Majikan, Pelaku Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga direncanakan terlebih dahulu dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Jl. Bunga Inem, Perum Mandala Garden, Pekanbaru pada hari Rabu, 29 Mei 2024 lalu dengan korban bernama Saiwan (68).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Korban merupakan seorang pensiunan, ditemukan tewas dengan luka di kepala dan bercak darah di lantai rumahnya. Kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 Wib, saat rumah korban ditemukan dalam keadaan terkunci dan mobilnya tidak berada di garasi,” ungkap Wakapolresta AKBP Hengki Purwanto dalam Press Release didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/06/2024).

Dari keterangan pelaku, ia memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 2 kali menggunakan asbak rokok, kemudian mencekik leher korban dan membekap korban menggunakan bantal dengan tujuan untuk memudahkan mengambil uang milik korban dari rekening korban sebesar Rp. 104.000.000,- dengan mentransfer ke beberapa rekening dan  melalui tarik tunai,” ungkap AKBP Hengki.

“Kejadian terungkap berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib saat anak korban mendatangi rumah korban dikarenakan nomor handphone korban sudah 1 hari tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar dari korban. Setelah mereka tiba di rumah korban, mereka mendapati pintu pagar di gembok, pintu rumah tertutup dan mobil korban tidak ada di garasi serta lampu rumah dalam keadaan mati.

Anak korban lalu menanyakan kepada tetangga adakah melihat keberadaan Ayahnya, tetangga menerangkan bahwa 2 hari sebelumnya melihat korban bersama sopirnya,” sambung Wakapolresta.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan Tim penyidik berhasil menangkap dan menetapkan seorang pria bernama Raka Saputra (35), juga dikenal dengan alias Kake, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Pelaku RS yang tinggal di Jl. Bangau Raya, Pekanbaru ini, berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada tanggal 13 Juni 2024. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri dari Pekanbaru ke Jakarta dan kemudian ke Jawa Timur.

Dalam interogasi, Raka Saputra mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa kembali ke Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit mobil Suzuki Ertiga abu-abu dengan nomor polisi BM 1594 DS, uang tunai Rp. 33.750.000,-, satu bantal, dan rekening koran Bank Mandiri menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Pekanbaru.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan oleh Polresta Pekanbaru. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *