Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 9,503,4 Gram Shabu Dan 9000 Butir Ekstasi

×

Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 9,503,4 Gram Shabu Dan 9000 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau menggelar konferensi pers penting hari ini untuk mengumumkan keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 9.503,4 gram dan ekstasi sebanyak 9.000 butir. Tindak pidana ini terungkap berkat kerja keras Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut laporan polisi LP/A/112/VI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA, kejadian ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J, yang diduga sebagai kurir utama dalam pengiriman ini,” ujar Dir Narkoba  Kombes Pol Manang Soebekti dalam konferensi persnya, Kamis (20/06/2024).

Kronologis penangkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Tim Subdit 2 melakukan penyelidikan intensif dengan menggunakan teknik survilens dan pemetaan rute yang mungkin dilalui oleh tersangka.

“Pada saat melakukan penyelidikan, tim melihat dua orang pria mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melarikan diri ke arah kebun sawit yang berdekatan. Meskipun satu pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan J beserta barang bukti berupa 2 tas ransel yang berisi shabu dan ekstasi, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebekti menyebutkan bahwa nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp. 12.203.400.000, jika dijual di pasar gelap.

“Tindakan ini berhasil menyelamatkan potensial lebih dari 104.000 jiwa dari dampak negatif narkotika,” tandasnya.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Riau dan perwakilan dari berbagai media massa, sebagai upaya untuk memberikan transparansi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *