Scroll untuk baca artikel
BANTENBerita

Diduga Penghulu Desa Kertamukti – Sumur Menikahkan Wanita Bersuami

×

Diduga Penghulu Desa Kertamukti – Sumur Menikahkan Wanita Bersuami

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kartamin salah satu warga Ciburial Kecamatan Cimanggu merasa kecewa kepada Nia yang diakui sebagai istri sah nya pasalnya, wanita tersebut dikabarkan telah memiliki pria idaman lain, lebih parahnya lagi mereka sudah menikah beberapa bulan yang lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan oleh Kartamin kepada Japos.co, bahwa sebelumnya saat itu karena kesulitan ekonomi ia mengadu nasib dengan merantau ke Kalimantan untuk mencari nafkah selama 15 hari namun saat pulang dari perantauan dirinya mendapatkan kabar tidak mengenakan dari anaknya sendiri.

“Karena keadaan ekonomi sangat sulit, Saya pada waktu itu merantau selama setengah bulan ke Kalimantan buat nyari nafkah pak, meninggalkan anak dan istri, pas pulang ke rumah anak dan istri tidak ada di rumah ternyata pulang ke rumah orangtuanya di kesik panjang Desa Kertamukti Kecamatan Sumur, ” paparnya.

Kartamin menambahkan, dirinya langsung bergegas ke rumah mertuanya untuk menjemput anak dan istrinya.

“Setelah itu saya langsung ke rumah mertua untuk jemput anak dan istri saya, namun pas datang ke rumah mertua ada seorang lelaki yang asing bagi saya, pas saya tanyakan ke anak saya katanya itu bapak tiri dede (sebutan Anaknya – Red) mendengar hal tersebut saya merasa sakit hati dengan apa yang telah diperbuat oleh istri saya karena dia masih istri saya dan saya belum pernah menceraikan,” tukasnya.

Masih kata Kartamin, informasi yang dia dapatkan dari keluarga mertuanya bahwa istrinya menikah lagi dengan orang cipining Desa ujung Jaya kecamatan Sumur, menurut informasi mereka menikah 3 bulan yang lalu, di rumahnya dan dinikahkan oleh Penghulu kampung kesik panjang bernama Suryana.

Berbekal dari informasi tersebut, Japos.co mencoba untuk menanyakan langsung kepada Penghulu Suryana tentang kabar yang sebenarnya.

Penghulu Suryana saat dikonfirmasi via telepon mengakui bahwa dirinyalah yang menikahkan istri Kartamin bernama Nia dengan orang Cipining, namun dirinya tidak mengetahui kalau statusnya belum bercerai karena menurutnya Nia beserta orangtuanya mengatakan bahwa statusnya sudah bercerai dengan Kartamin.

Menyikapi hal tersebut, Kartamin beserta keluarganya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum, karena ini sudah jelas melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan, dirinya berharap agar keadilan atas perlakuan istri beserta keluarganya dan siapa saja yang terlibat menerima hukuman yang setimpal. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *