Scroll untuk baca artikel
Berita

Anita Boru Situmorang Meninggal Dikolam Renang Hotel Permata Labuhan Batu Utara

×

Anita Boru Situmorang Meninggal Dikolam Renang Hotel Permata Labuhan Batu Utara

Sebarkan artikel ini

Views: 991

LABUHANBATU UTARA,JAPOS.CO – Karena tidak bisa berenang, Anita Boru Situmorang,17 tahun Pelajar, warga Dusun VII Desa Padang Mahondang Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Asahan meninggal dunia, di Kolam Renang Hotel Permata Warna Lingkungan III B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatra Utara, Senin (17 /6/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi sebelum kejadian, Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 15.10 WIB korban bersama saksi Erlina Sitinjak dan Melani Putri Ginting berangkat dari rumah menuju Kolam Renang Hotel Permata Warna dengan tujuan untuk berenang, Setibanya di kolam renang korban bersama saksi Melani Putri Ginting masuk ke kolam renang, sementara Erlina Sitinjak masih duduk di pinggiran kolam.

Selanjutnya saksi Melani Putri Ginting, terkejut karena tiba-tiba korban tidak lagi  kelihatan di dalam kolam renang, sehingga hal ini diberitahukan kepada saksi Erlina Sitinjak,  dan selanjutnya saksi Erlina Sitinjak melihat bahwa korban sudah tenggelam.

Melihat hal tersebut Erlina Sitinjak minta bantuan kepada pihak hotel Permata Warna, bernama Juanda Maulana, untuk menolong korban dan membawa ke pinggir kolam, untuk dilakukan pertolongan.

Segala upaya untuk mencoba memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa dada korban tetapi korban tidak sadarkan diri, sehingga akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit terdekat di RSU Flora Aek Kanopan.  Dan kejadian ini langsung diritahukan kepada orang tua korban, namun setelah sampai di RSU oleh Tim Medis yang menanggani bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi/meninggal dunia.

Pihak Hotel Permata melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kualuh Hulu, dan ditangani oleh Pihak Reskrim Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pengecekan dan olah TKP mengetahui kejadian sebenarnya atas meninggalnya korban.

Diduga korban tidak dapat berenang namun tidak menyampaikan kepada para saksi bahwa korban tidak bisa berenang, sehingga korban tenggelam dan menyebabkan meninggal dunia.

Korban dibawah kerumah duka untuk dilakukan persemayakan dan hasil koordinasi terhadap orang tua korban, bahwa orang tua korban sudah ikhlas atas meninggalnya korban dan tidak bersedia dilakukan Autopsi dengan membuat surat penyataan untuk menghindari adanya tuntutan dikemudian hari. ( RD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *