Views: 1.1K
TANGERANG, JAPOS.CO – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2024, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang membebaskan sangsi dan denda bagi pelanggan yang telat membayar. Penghapusan denda itu telah dimulai sejak 1 Juni dan akan berakhir 20 Juni mendatang.
Humas Perumda Tirta Benteng Syarif saat ditemui mengatakan, program penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan seluruh pelanggan.
“Tidak ada pengecualian program penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan seluruh pelanggan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang,” ucap Syarif diruang diskusi Perumda Tirta Benteng Jum’at (14/06/2024).
Sebagai informasi, loket pembayaran offline Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terletak di di Jalan Komp PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan jam operasional hingga pukul 16.00 wib. (Bung)