Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Satgasus Tipikor Mabes Polri Pantau Penggunaan Dana PEN

×

Satgasus Tipikor Mabes Polri Pantau Penggunaan Dana PEN

Sebarkan artikel ini

Views: 952

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri memantau langsung rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Satgasus Pencegahan Tipikor Mabes Polri dipimpin oleh Hotman Tambunan dan beranggotakan A Damanik, Andi Rachman, serta Yudi Purnomo Harahap. Tim tersebut melakukan koordinasi, mengecek, dan memantau penggunaan dana PEN di Kabupaten Simalungun sejak Rabu (29/6) sampai Kamis.

“Kedatangan tim bertujuan untuk mengecek mengapa belum ada pencairan dana PEN, padahal Kabupaten Simalungun sudah menandatangani kontrak sejak Desember 2021. Apakah ada kendala dalam memenuhi syarat-syarat tersebut?” kata Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6).

Dia menjelaskan Pemkab Simalungun meminjam dana PEN sebesar Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi di daerah tersebut. Kontrak peminjaman dana sudah ditandatangani, tambahnya, namun dana belum belum dicairkan karena ada syarat yang belum terpenuhi.

Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai 62 proyek pembangunan, mulai dari jasa konsultasi, perbaikan jalan, hingga perbaikan irigasi dengan nilai yang bervariasi.

Dalam pemantauan tersebut, Tim Satgasus Pencegahan Tipikor Mabes Polri bertemu dengan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga beserta jajarannya.

Hotman mengatakan hasil koordinasi dengan Bupati dan jajaran Pemkab Simalungun, Tim Satgasus akan berkomunikasi dengan PT SMI dan pihak terkait mengenai adanya kendala yang dihadapi.

Selain itu, Tim Satgasus juga mengecek langsung ke lapangan terhadap beberapa tempat yang akan dilaksanakan pembangunan dengan menggunakan dana PEN.

“Tujuannya supaya dilihat secara langsung kondisinya,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Satgasus A. Damanik mengatakan tim bertugas untuk mencegah adanya korupsi jika nanti Pemkab Simalungun mendapatkan dana PEN.

Oleh karena itu, katanya, tim mengingatkan proses pengadaan maupun pengelolaan dana PEN harus sesuai prosedur dan jangan ada pihak yang mengganggu kegiatan yang dibiayai oleh dana tersebut.

“Karena ini penting untuk pembangunan di wilayah Simalungun,” kata mantan kepala Satgas Penyidikan KPK itu.

Damanik juga menceritakan pengalamannya dalam menangani berbagai kasus di Sumatera Utara, mulai dari kasus penyuapan, operasi tangkap tangan (OTT), hingga kasus merugikan negara yang melibatkan gubernur Sumatera Utara, anggota DPRD, hingga sejumlah wali kota dan bupati di Sumatera Utara.

Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, terutama dalam penggunaan dana PEN di Kabupaten Simalungun.

Senada dengan Damanik, Yudi Purnomo Harahap mengatakan kedatangan Tim Satgasus Pencegahan Tipikor Mabes Polri tersebut berdasarkan pada perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena Polri mendapat amanat untuk mengawasi dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menegaskan Kapolri sangat mengutamakan pemantauan dana PEN, yang merupakan program nasional, sehingga tidak boleh ada pihak melakukan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Yudi juga mengatakan tim sudah berkoordinasi dengan Kapolda Sumut agar nantinya pengawasan dana PEN di Sumatera Utara benar benar terpantau dengan baik.

“Selain Simalungun, wilayah lain yang menggunakan dana PEN juga dipantau, sehingga diharapkan tidak ada dana yang dikorupsi dan ekonomi nasional bisa pulih,” ujar Yudi.(R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…