Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Musnahkan 3000 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal Malaysia

×

Polda Riau Musnahkan 3000 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau melakukan pemusnahan terhadap bawang Bombay ilegal asal luar negeri sebanyak 3.000 karung di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kelas I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/06/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemusnahan yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina Pekanbaru, dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau tersebut dilakukan dengan cara ditimbun pada kedalaman 3 meter menggunakan alat berat jenis ekskavator. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bawang yang ditimbun tidak bisa digunakan lagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan pemusnahan bawang ilegal asal luar negeri ini merupakan hasil tangkapan beberapa pekan lalu, tepatnya pada Rabu (22/05/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu, tiga unit truk bernomor polisi BM 9145 JO, BM 8186 JO, dan BM 8279 JO yang bermuatan 3.000 karung (1 karung 7 kg) bawang Bombay ilegal seberat 21 ton asal Malaysia melintas di Gerbang Tol Pekanbaru – Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru,” kata Kombes Nasriadi.

Ketiga truk yang dicurigai dengan tujuan Pasar Kramat Jati, Jakarta, tersebut lalu dihentikan oleh petugas. Ketika diperiksa, supir tidak mampu menunjukkan dokumen sah terkait bawang Bombay ilegal itu.

Selain menyita tiga truk bermuatan 21 ton bawang Bombay ilegal, polisi juga mengamankan empat orang tersangka, yaitu FH (pemodal yang memasok bawang dari Malaysia), SB (pencari pembeli), NP (penampung di Jakarta), dan Le (pemilik ekspedisi) yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan.

Menurut Nasriadi, penangkapan truk bermuatan bawang Bombay ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan masuknya bawang Bombay dari Malaysia ke wilayah Bengkalis tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Mendapati informasi tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan pada Rabu (22/5/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB mengamankan tiga truk bermuatan bawang Bombay ilegal tersebut.

“Dari hasil pendalaman, bawang ilegal itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal kayu, lalu dibongkar di pelabuhan kecil di Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis,” jelas Nasriadi.

Ia menambahkan, pelaku melanggar aturan peredaran barang tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai dengan Pasal 60 huruf f Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.

“Para penyelundup terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara,” tegas Nasriadi.

Kombes Nasriadi juga menghimbau masyarakat untuk bekerja dengan benar dan tidak menyelundupkan barang dari luar negeri.

“Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan yang memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara,” tegasnya.

Kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai, yang berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 36 MANOKWARI, JAPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat solid mendukung hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan Sasongko Tedjo Ketua Dewan…