Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polres Kampar Gelar Rekontruksi Pembacokan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur

×

Polres Kampar Gelar Rekontruksi Pembacokan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

KAMPAR, JAPOS.CO – Kepolisian gelar rekontruksi kasus pembacokan dan pembunuhan anak di bawah umur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu dilakukan bertempat di halaman Reskrim Polres  Kampar, Kamis siang (13/6/2024), sekira pukul 11:00 wib.

Hadir pada pelaksanaan rekontruksi antara lain Esther Yuliani, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia wilayah Provinsi Riau dan jajaran, tim inafis Polres Kampar – Polda Riau, Polsek Tapung, juga disaksikan awak media.

Di hadapan semua pihak, pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pembacokan dan penikaman kepada dua orang korban yang masih di bawah umur, hingga satu diantaranya meninggal dunia.

Rekontruksi ini berjalan lancar dan sukses dilaksanakan tanpa sanggahan dari para pihak (korban & pelaku).

Pada kesempatan itu, kepada media Esther Yuliani menegaskan tersangka pelaku harus dikenakan hukuman seadil-adilnya sebagaimana diatur dalam undang undang tentang perlindungan anak.

“Bagaimana kejadiannya sudah kita saksikan pada rekontruksi, LPAI Riau bersama tim advokasi LPAI mengawal kasus ini sampai selesai. Harus diberikan hukuman sesuai UU perlindungan anak karena anak yang menjadi korban ada dua, satu mengalami luka berat (akibat dibacok) yang satu meninggal dunia, ” kata ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau.

Telah headline sebelumnya, lelaki dewasa berinisial IS (Lk 21 tahun) alias Putra Gepeng melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, DR ( Lk 16 tahun) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Pelaku (IS – red) menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam dengan cara menikam dada korban, di depan ruko Baleno motor Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kab Kampar,Sabtu malam (17/2/2024 -red) lalu.

Pelaku juga membacok teman korban, RS (17 tahun) pada bagian kepala belakang hingga mengeluarkan darah segar.

Atas kejadian tersebut Kepolisian melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku saat hendak diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar – Riau, Selasa lalu (20/2/2024).

Saat penangkapan, dari tangan korban Kepolisian  diduga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 25 gram bersama satu buah senjata tajam penikam jenis.

Kepada media, Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Auliyah SH menyampaikan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 338 dan  pasal 351 kuhpidana.

“Primair Psl 80 uu 35 th 2014 ttg PA, Subsider pasal 338 KUHP dan 351 (2) dan (3) KUHP, ” terang Auliyah melalui pesan singkat nomor whatsAppnya. (Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *