Views: 938
DEPOK, JAPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kini membuka akses informasi pertanahan seluas-luasnya, termasuk penanganan keberatan, sebagai bentuk nyata keterbukaan publik. Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan bahwa alur permohonan informasi kini lebih transparan dan dapat diakses dengan mudah di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
“Di era digital ini, kami menyadari pentingnya akselerasi dalam memberikan layanan informasi pertanahan kepada publik. Meski begitu, ada informasi tertentu yang memang dikecualikan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 tahun 2021,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi
Indra menjelaskan bahwa prosedur pengajuan informasi hingga penanganan sengketa pertanahan telah diatur secara jelas. Pemohon yang mengikuti prosedur yang ada akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
“Meskipun alur pengaduan sudah jelas, kami terus menyosialisasikannya dengan intens ke publik agar masyarakat benar-benar paham dan bukan sekadar lips service,” tambahnya.
Upaya Edukasi dan Komitmen Pelayanan Prima
Indra Gunawan menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN, berkomitmen memberikan layanan prima dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.
“Kami tidak hanya meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tetapi juga memudahkan masyarakat jika ada masalah di bidang pertanahan,” jelasnya.
Prosedur Permohonan Informasi
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi, BPN Kota Depok telah menetapkan alur yang jelas sebagai berikut:
1. Registrasi:
Kunjungi website resmi PPID di [https://ppid.atrbpn.go.id](https://ppid.atrbpn.go.id) dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.
2. Verifikasi Akun:
Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.
4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
5. Submit:
Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ untuk mengirimkan permohonan Anda.
6. Proses PPID:
Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi yang diterima, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Unduh Formulir:
Akses formulir pengajuan keberatan di [https://bit.ly/formulirKeberatan](https://bit.ly/formulirKeberatan) dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id.
2. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Penyelesaian Sengketa
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban yang diberikan, BPN Kota Depok menyarankan untuk mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) demi mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan.
Dengan komitmen ini, BPN Kota Depok berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang adil dan akuntabel.(Joko Warihnyo)