Scroll untuk baca artikel
BekasiBerita

Banyak Kejanggalan dalam Persidangan Setyawan Priyambodo, Pengacara Terdakwa Angkat Bicara

×

Banyak Kejanggalan dalam Persidangan Setyawan Priyambodo, Pengacara Terdakwa Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BEKASI, JAPOS.CO – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, selasa (11/06/2024), tim pembela Setyawan Priyambodo, yang diwakili oleh Citra Hukum Keadilan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kesaksian 17 orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai kesaksian tersebut banyak yang tidak konsisten dan terkesan diarahkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam persidangan hari ini. Kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuh dengan hal-hal yang mencurigakan. Terkait tuduhan penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada Setyawan Priyambodo, kami menemukan kesulitan dalam membuktikan kebenaran dari kesaksian para saksi karena banyak yang berbelit-belit,” ujar perwakilan dari Citra Hukum Keadilan.

Selama persidangan, ketika hakim menanyakan Terdakwa, Setyawan Priyambodo, tentang kesaksian Krishnawati, saksi pelapor dan korban dalam kasus ini, Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh kesaksian dari Krishnawati tidak benar.

“Kami mendengar sendiri di persidangan ini, ketika hakim bertanya kepada klien kami mengenai kesaksian Krishnawati, Setiawan Priyambodo dengan tegas mengatakan bahwa kesaksian tersebut tidak benar,” tambah pengacara Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus penggelapan dan penipuan yang  didakwakan kepada Setyawan Priambodo,  menyajikan keterangan dari Krisnawati, yang merupakan korban sekaligus pelapor. Namun, tuduhan penggelapan ini masih diragukan karena sejauh ini hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari Krisnawati tanpa dukungan bukti fisik yang kuat. itu, dalam kasus penggelapan yang juga didakwakan kepada Setyawan Priambodo, persidangan menyajikan keterangan dari Krisnawati, yang merupakan korban sekaligus pelapor. Namun, tuduhan penggelapan ini masih diragukan karena sejauh ini hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari Krisnawati tanpa dukungan bukti fisik yang kuat.

Selain itu, tim pembela juga mengkritik jaksa atas pemilihan saksi-saksi yang dianggap tidak berkompeten. “Kami sangat menyayangkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak memiliki kompetensi yang memadai,” ujar mereka.

Kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada sidang berikutnya. Tim pembela Setiawan Priyambodo berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. (Sabar S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *