Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sembilan Kepala Desa di Kecamatan Cihampelas Mendapatkan SK Perpanjangan Dua Tahun

×

Sembilan Kepala Desa di Kecamatan Cihampelas Mendapatkan SK Perpanjangan Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

Views: 990

BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat – Sebanyak sembilan kepala desa di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asep Sehabudin. Dengan SK ini, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dilaksanakan di GOR Surya Arena, Jln Ciraden. Acara ini juga bertepatan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Senin (10/6/2024).

Hadir dalam acara pengukuhan tersebut Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Asep Sehabudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dudi Supriadi, Camat Cihampelas Agus Rudianto, anggota Dewan Provinsi Aep Nurdin, serta jajaran Forkopimcam.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari keempat dalam konteks perpanjangan kepala desa di wilayah Bandung Barat, khususnya wilayah Cihampelas. Dari 10 desa, 9 desa diperpanjang masa baktinya dua tahun, beserta BPD,” ujar Asep Sehabudin dalam sambutannya.

Menurut Asep, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ia menambahkan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di tingkat desa, memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program yang tertunda.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di desa, karena dengan tambahan dua tahun, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-program yang masih tertunda,” tambahnya.

Kepala Desa Tanjungjaya, Tintin Marlina, mengungkapkan rasa tanggung jawabnya dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini. “Dengan adanya perpanjangan ini, kita harus lebih bertanggung jawab terkait kemajuan desa, terutama di Tanjungjaya,” ucap Tintin.

Tintin juga menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan untuk menyelesaikan program-program yang belum terselesaikan dalam enam tahun sebelumnya. “Ini merupakan kesempatan untuk menyelesaikan semua program yang belum selesai. Dengan penambahan waktu dua tahun ini, program yang saya buat selama enam tahun bisa selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Cihampelas, Agus Rudianto, menyampaikan permohonan doa dari masyarakat untuk kelancaran kegiatan yang akan dilaksanakan. “Mudah-mudahan PR yang disampaikan oleh Pak Asisten dan masyarakat Cihampelas bisa terealisasi. Minimal kita sudah punya niat baik, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan puskesmas,” imbuhnya.(DEMAK GULTOM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *