Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Budiman Damanik: Membangun Simalungun Melalui Tata Kelola Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Fungsi Legislatif

×

Budiman Damanik: Membangun Simalungun Melalui Tata Kelola Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Fungsi Legislatif

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Budiman Damanik yang lebih dikenal dengan panggilan ucok damanik adalah tokoh muda Simalungun yang sukses membangun jejaring dikancah nasional. Kini berkeinginan yang besar ingin memajukan Kabupaten Simalungun,

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Budiman atau Ucok Damanik, adalah merupakan putra Simalungun yang lahir pada tanggal 3 September 1972 di Kota PematangSiantar Sumatra utara, dalam visi misinya, fokus pada tata kelola pemerintah daerah sesuai dengan fungsi legislatif.

Bagi Ucok Damanik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lembaga perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Anggota DPRD melalui partai politik, mewakili masyarakat berperan besar dalam mengupayakan pembangunan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di daerahnya. atau secara khusus di Kabupaten Simalungun.

Upaya tersebut dilakukan menurutnya, dengan mengoptimalkan fungsi-fungsi DPRD yaitu: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Untuk mencapai kinerja yang maksimal dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, perlu dilakukan penguatan terhadap kapasitas DPRD.

Keberadaan DPRD sangat penting dan strategis dalam melaksanakan perannya guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dalam menjalankan fungsinya perlu mengedepankan komitmen moral dan profesionalitas. Komitmen menjadi penting sebagai upaya untuk mewujudkan DPRD yang produktif, kredibel, dan berwibawa.

Dengan demikian, fungsi DPRD dapat terwujud apabila dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip good governance. Kata kunci : Fungsi DPRD, Good Governance Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat, secara konseptual memegang tiga peran.

Pertama, sebagai agen perumus agenda bagi masyarakat yang diwakilinya. Kedua, DPRD berperan sebagai lembaga yang mengemban misi pengelolaan konflik dalam masyarakatnya.Ketiga, DPRD adalah pengemban peran integratif dalam masyarakatnya.

Selanjutnya menurut Ucok Damanik, Peran perwakilan rakyat yang diemban oleh DPRD bisa dimaknai sebagai peran keperantaraan.DPRD bukan hanya menjadi perantara yang menjembatani pemerintah(eksekutif) dengan rakyatnya, namun juga menjembatani ketegangan dari berbagai segmen dalam masyarakat yang saling memperjuangkan kepentingannya.

Dalam praktik kehidupan demokrasi DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki posisi sentral yang dipandang terpercaya untuk membawakan aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan. Hal inilah  Budiman Damanik Alias Ucok, berharap kedepannya ia dapat melakukan pembenahan yang terukur dan kompetitif dan mengontrol setiap kebijakan daerah agar tepat guna dan pro rakyat.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 DHARMASRAYA, JAPOS. CO – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Auditorium…