Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Ngeri ! BLP Kota Depok Diduga Menangkan 10 Proyek Kakap dengan Cara Curang

×

Ngeri ! BLP Kota Depok Diduga Menangkan 10 Proyek Kakap dengan Cara Curang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

DEPOK, JAPOS.CO –  Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Dsrumkim) Kota Depok sedang menjadi pusat perhatian publik setelah dituding terlibat dalam skandal persengkongkolan jahat. Tuduhan ini terkait dengan proses lelang sepuluh proyek besar yang anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah aliansi masyarakat setempat melaporkan adanya praktik curang yang merugikan kepentingan publik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Skandal Lelang Proyek Kakap

Pardy Dongkal, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kota Depok (AMPPKD), mengungkapkan bahwa proses lelang untuk sepuluh proyek besar ini diduga kuat melanggar aturan dan penuh dengan intrik. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) 13 Depok, yang memiliki nilai kontrak sebesar 32,5 miliar rupiah.

“Proyek ini dikerjakan asal-asalan dan sangat membahayakan,” kata Pardy Dongkal Senin 10 Juni 2024

Ia menambahkan bahwa AMPPKD siap menggeruduk kantor BLP dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) jika masalah ini tidak segera ditangani.

Pelanggaran Keselamatan Kerja

Dalam investigasi yang dilakukan oleh AMPPKD, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Pardy Dongkal menyebutkan bahwa pekerja di lapangan tidak mengenakan peralatan keselamatan yang memadai, seperti helm dan sepatu pelindung.

“Pekerja memakai sandal jepit, bahkan ada yang tidak menggunakan alas kaki. Helm proyek juga tidak digunakan. Ini jelas membahayakan dan sangat berisiko. Apakah harus menunggu ada korban dulu baru dirapikan?” ujarnya dengan nada gusar.

Pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap berbagai undang-undang dan peraturan, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Transparansi dan Akuntabilitas

AMPPKD juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek yang mencapai 32,5 miliar rupiah.

“Kami tidak anti pembangunan. Malah justru kami sangat mendukung adanya pembangunan infrastruktur di Kota Depok ini. Tetapi kami berharap uang rakyat digunakan sebaik-baiknya, jangan dihambur-hamburkan,” tambah Pardong.

Ia menekankan bahwa masyarakat berhak melakukan kontrol sosial terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran APBD.

Ancaman Aksi Protes

Jika masalah ini tidak segera ditangani, AMPPKD mengancam akan melakukan aksi protes besar-besaran. Mereka berencana menggeruduk BLP dan Tarkim Kota Depok untuk menuntut penjelasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan dan menyuarakan ketidakadilan ini. Kami ingin pembangunan yang berkualitas dan aman bagi semua pihak,” tegas Pardong.

Tuntutan Investigasi Hukum

Selain itu, Pardong menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Ia mendesak agar pemenangan sepuluh proyek besar ini ditinjau ulang dan pihak penegak hukum segera menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi.

“Dugaan permainan dalam proyek pembangunan SMP 13 ini harus diselidiki secara tuntas. Jangan-jangan ada kongkalingkong dalam mendapatkan proyek ini. Kami akan kembali turun ke jalan menyuarakan hal ini,” pungkas Pardong.

Hingga berita ini diturunkan,Group Media Jaya Pos mencoba Konfirmasi tapi pihak BPL Kota Depok tidak merespon,dihubungi via telpon dan WA belum ada jawaban.

Dengan berbagai bukti dan temuan di lapangan, AMPPKD berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini demi kepentingan masyarakat Depok.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *