Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Fakta Mengejutkan Terungkap di Pengadilan Negeri Depok, Yusra Amir Hanya Terima Rp. 500 Bukan Rp 2 Milyar

×

Fakta Mengejutkan Terungkap di Pengadilan Negeri Depok, Yusra Amir Hanya Terima Rp. 500 Bukan Rp 2 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

DEPOK, JAPOS.CO – Dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (7/6/2024), terungkap fakta mengejutkan bahwa terdakwa Yusra Amir hanya menerima Rp. 500 juta dari almarhum Mulya Wibawa, bukan Rp. 2 miliar seperti yang selama ini dituduhkan. Fakta ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan dan membawa pertanyaan baru terkait aliran dana yang terlibat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian Yusra Amir

Di hadapan Majelis Hakim, Yusra Amir memberikan penjelasan rinci tentang kronologi kejadian yang mengarah pada perjanjian yang dipersoalkan. Pada 21 Mei 2019, almarhum Mulya meminta Yusra untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada Notaris Noor Sita Yuristiana sebagai jaminan hutang. Sertifikat tersebut kemudian dicek keabsahannya di kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok.

Tanggal 31 Mei 2019 menjadi tanggal penting di mana Yusra menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Noor Sita Yuristiana di kantor Mulya di Kelapa Gading.

Selain itu, Yusra juga menandatangani peralihan saham dan ditunjuk sebagai Komisaris PT MAXIMA, di mana Mulya menjabat sebagai Direktur Utama. Pada hari yang sama, Yusra juga menandatangani kuitansi senilai Rp. 2 miliar yang belum diberi tanggal.

“Pada saat itu, kejadian tanggal 31 Mei 2019 dapat dibuktikan melalui linimasa Google Maps saya,” kata Yusra di hadapan majelis hakim.

Pengambilan Uang di Bank: Hanya Rp. 500 Juta

Setelah penandatanganan, Yusra dan Mulya pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang. Namun, Yusra hanya menerima Rp. 500 juta dengan alasan bahwa pengambilan uang Rp. 2 miliar belum dikonfirmasi oleh bank.

“Saya terkejut karena hanya menerima Rp. 500 juta, namun karena sangat membutuhkan uang tersebut dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, saya terpaksa menerimanya,” jelas Yusra.

Pertemuan dengan Daud Kornelius: Memunculkan Kecurigaan

Beberapa minggu setelah kejadian tersebut, Yusra bertemu dengan Daud Kornelius dan rekannya atas perkenalan dari Mulya.

Dalam pertemuan tersebut, Yusra menjelaskan bahwa hanya menerima Rp. 500 juta dari Mulya.

Daud Kornelius yang mendengar hal ini merasa ada kejanggalan dan mempertanyakan Mulya dalam pertemuan lanjutan di Summarecon Mall Kelapa Gading.

“Kenapa Pak Mulya hanya memberikan Rp. 500 juta saja kepada Pak Yusra?” tanya Daud Kornelius. Mulya menjawab bahwa sisa uang telah diserahkan kepada Marcel, yang kemudian diperintahkan oleh Daud untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Perbedaan Tanggal pada Akta PPJB: Menguak Fakta Baru

Sidang juga mengungkap perbedaan tanggal dalam akta PPJB. Akta PPJB nomor 7 yang diberikan tanggal 25 Oktober 2019, berbeda dengan tanggal perjanjian sebenarnya yaitu 31 Mei 2019.

“Ketika akta tersebut muncul dengan tanggal 25 Oktober 2019, seolah-olah pelapor Daud dan kawan-kawan mengklaim ada uang mereka dalam uang yang diberikan oleh Mulya kepada klien kami, Yusra. Namun, berdasarkan fakta bahwa perjanjian terjadi pada tanggal 31 Mei 2019 maka klaim tersebut akan gugur dengan sendirinya,” ujar kuasa hukum Yusra.

“Ini tidak masuk akal, bagaimana mungkin perjanjian sudah terjadi dan uang sebesar Rp. 500 juta sudah diserahkan tapi mereka masih bisa mengklaim ada uang mereka. Apakah ini memang skenario yang dibuat untuk masuk akal, saya tidak tahu. Tapi yang jelas dalam persidangan terungkap tidak ada perjanjian tanggal 25 Oktober 2019, yang ada perjanjian di tanggal 31 Mei 2019,” pungkasnya.

Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan Yusra Amir

Dengan fakta-fakta baru yang terungkap ini, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yusra Amir memasuki babak baru.

Sidang lanjutan akan terus menggali kebenaran di balik aliran dana dan perjanjian yang terjadi, membuka lebih banyak fakta yang mungkin akan mengubah arah kasus ini. Publik menanti kelanjutan dari pengadilan ini dengan penuh antusiasme, menunggu keadilan yang akan terungkap di depan mata.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *