Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga Tutup Mata Terkait Jalan Rusak dan Kangkangi Inpres Nomor 03 Tahun 2023

×

Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga Tutup Mata Terkait Jalan Rusak dan Kangkangi Inpres Nomor 03 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Sejak kepemimpinan Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,pembangunan/perbaikan infrastruktur jalan sangat minim bahkan untuk wilayah kecamatan Hatonduhan khususnya di Jalan besar Tangga Batu tepatnya di sepanjang jalan nagori Saribu Asih menuju ke Nagori Tangga Batu semakin rusak parah, Sabtu (08/06/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kerusakan infrastruktur jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas trasportasi bagi masyarakat yang akan mengeluarkan hasil bumi dan aktivitas lainnya. Hal tersebut menjadi sorotan elemen masyarakat pengguna jalan kabupaten dan sepertinya Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga tutup mata hingga kerusakan semakin signifikan parahnya.

Jika mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, pemerintah pusat menyiapkan dana anggaran periode 2023-2024 sebesar Rp32,7 triliun untuk memperbaiki jalan rusak di berbagai wilayah di Indonesia. Namun hal itu tidak membuat pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Radiapo Hasiholan Sinaga buka mata terkait jalan raya yang telah lama rusak parah di jalan besar Tangga Batu tersebut.

Pertanyaannya, apakah Pemerintah Daerah Simalungun menunggu adanya korban jiwa akibat jalan rusak berat tersebut, dan menunggu pihak korban kecelakaan menuntut pihak pemerintah sebagai penyelenggara, dan itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal itu pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal 6 (enam) bulan penjara hingga 5 (lima) tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta sampai Rp120 juta.

Terkait jalan yang semakin rusak parah tersebut, bapak Damanik selaku warga nagori Saribu Asih mengingatkan agar dalam waktu dekat, pihak pemkab Simalungun bisa segera memperbaiki jalan lintas penghubung antar kecamatan dan antar Kabupaten di kecamatan Hatonduhan ini.

“Di segerakan lah pihak pemkab melalui bupati ke kadis PUPR untuk memperbaiki jalan ini, mengingat Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga kedepan akan melanjutkan pencalonannya sebagai bupati dapat kita pilih kembali, jika tidak yang jelas kami berpikir ulang untuk mendukungnya,” terang Damanik ke awak media, sabtu (08/06/24) .

“Justru yang membingungkan bagi saya adanya program pembatas jalan/ portal di setiap jalan Kabupaten yang keadaan jalannya rusak parah seperti ini, jelas saja kami menganggap portal tersebut tidak berfungsi sebagai alat untuk perawatan jalan raya, sedangkan jalan raya yang ada pun tidak pernah di perbaiki sebelumnya,” tandasnya saat itu juga.

Begitu juga pendapat bang Riko (warga Tangga Batu) selaku pemerhati lingkungan saat di hubungi lewat selulernya, justru beliau berpendapat jika program Bupati dalam hal Marharoan bolon tidak di rasakan warga huta Bangun Pardamean Nagori Tangga Batu.

“Marharoan bolon itu pengertiannya seperti apa rupanya bang, sepemahaman saya pihak pemerintah dan masyarakat bersama-sama bergotong royong, jadi jika keadaan jalan raya yang sudah rusak parah ini pastinya memerlukan alat berat seperti Bomak atau Greder, pastinya untuk pengadaan alat berat tersebut pihak pemerintah nagori dan warga tidak mampu untuk mendanainya bang,” cetus Riko saat bicara lewat telepon selulernya.

Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah Kabupaten terkait belum berhasil diminta keterangannya, baik itu Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga, kadis PUPR Simalungun dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.
(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *