Views: 1.4K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tahan tujuh tersangka korupsi di institusi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan tersangka ditahan usai diperiksa selama 8 jam.
Penyidik Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial “BA ” tidak hadir,” papar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada Jurnalis di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024), dilansir dari Media Sinyal,com
Hadiman mengatakan tersangka memenuhi panggilan Kejati langsung ditahan, di dua rutan Kota Padang.
“Tujuh orang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sesuai SOP. Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan,” ulas Hadiman.
Terkait tersangka “BA”, Direktur CV Sikabaluan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan BA sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“BA Direktur CV Sikabaluan tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kita langsung keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan lakukan penangkapan dimanapun dia berada,” tegasnya.
Pemeriksaan kedua para tersangka, pihaknya belum mendapatkan nama tersangka baru. Hal ini disebabkan ketujuh tersangka kembali bungkam terkait ke mana aliran dana Rp 5,5 milyar mengalir.
“Penyidik sudah mengali keterangan para tersangka (namun belum ada tersangka baru). Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Mereka belum menyebutkan oknum baru yang terlibat. Saat ini masih delapan orang tersangka,” kata Hardiman .
Pemeriksaan kedua , Kejati kembali menahan dua barang bukti . barang bukti mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.
“Kita menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global,senilai Rp 60 juta. Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya, total Rp 69 juta, dan kita jadikan barang bukti,” ulasnya.
“Kita menahan handphone tersangka “DRS” karena kita mencurigai ada barang bukti lainya, sehingga kita tahan handphonenya,” lanjutnya.
Identitas para tersangka yang ditahan RM(KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman), RA (PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman), SA (Guru PNS SMKN 1 Padang), DRS (Kepala UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV Inovasi Global), BA (Direktur CV Sikabaluan) DPO. (Yet)